SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa kirim barang di Jepara dengan barang bukti 196.000 batang rokok ilegal.
"Barang bukti rokok ilegal tersebut, diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Sabtu.
Ia mengatakan terungkapnya kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang pada 3 Januari 2024 itu, berawal saat melakukan patroli mengawali tahun 2024 dengan menyasar beberapa agen jasa pengiriman barang di beberapa wilayah Kabupaten Jepara.
Dari hasil patroli tersebut, tim mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan paket tersebut, tim menemukan 117 paket yang berisi 8.860 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai dan 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek lain yang dilengkapi pita cukai diduga palsu.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp270,48 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp187,61 juta.
"Pemberantasan barang kena cukai ilegal harus digalakkan. Penindakan paket yang berisi rokok ilegal di awal tahun ini dapat menjadi bekal bagi kami untuk meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dalam mengedukasi para pengusaha jasa ekspedisi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima paket kiriman," ujarnya.
Bea Cukai Kudus juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinannya, karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.
Sementara cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Pasang Target 50 persen Suara, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Siap Tempur di Jawa Tengah?
Selain itu, Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal atau berpita cukai, karena sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan
-
Kolaborasi Gojek dan Pemkab Semarang Hadirkan Ruang Inspirasi bagi Pelajar
-
BRI dan PERBANAS Bersinergi dengan OJK serta Kemkomdigi Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital
-
Blora Dikepung Tambang Berizin, 13 Perusahaan Kantongi IUP