Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Januari 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi Anjing [Photo by Sasha Sashina on Unsplash]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) turut menyelediki perdagangan anjing. Sebelumnya sebanyak 226 anjing berhasil diselamatkan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah menerjunkan anggotanya untuk melacak lokasi penadah anjing ilegal di sejumlah titik.

"Sudah kita kerahkan petugas untuk melakukan mapping," katanya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/24).

Lebih lanjut, anggota Polda Jateng juga sudah diperintahkan untuk menyelidiki tempat asal anjing-anjing tersebut diperjualbelikan secara ilegal.

Pihak Polda Jateng juga menggandeng institusi lain seperti Kementrian Kesehatan hingga MUI terkait sisi kesehatan dan keagamaan.

"Sehingga tempat penjualan anjing di wilayah seperti sate-sate tak jelas itu akan kita lakukan penyelidikan," jelasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka buntut ditemukannya perdagangan anjing di Kota Semarang.

Irwan melanjutkan inisial DH jadi tersangka utama. DH diduga kuat sebagai pemilik usaha jagal anjing di wilayah Kabupaten Sragen.

"Empat orang lainnya termasuk driver hanya bertugas membantu," imbuh Irwan.

Baca Juga: Libur Nataru, Indosat Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 11% di Jawa Tengah dan Yogyakarta

Masih dikatakan Irwan, DH berasal dari Gemolong, Kabupatan Sragen. Dalam pengakuannya, dia sudah membeli beberapa kali membeli anjing sebanyak ratusan.

"Kemarin dari 226 anjing itu ada 12 kemudian mati. Kemudian sample anjing yang mati ini akan dikirim ke UNAIR untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," bebernya.

Selain pihak kepolisian, PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyayangkan adanya perdagangan anjing di wilayahnya. Pasalnya sebagai muslim, sudah jelas memakan daging anjing hukumnya haram.

"Nanti akan kita dalami kira-kira warga mana yang memakan daging anjing itu. Saya rasa sudah jelas bagi masyarakat beragama muslim itu kan haram. Terkecuali mungkin bagi beragama lain," kata Nana.

Disinggung soal regulasi, Nana menyebut belum ada aturan pelarangan jual beli anjing. Sehingga pihak akan terlebih dahulu melakukan diskusi terkait hal tersebut.

"Makanya ini akan kami diskusikan. Kami evaluasi terkait masalah ini," ungkap Nana.

Load More