SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) turut menyelediki perdagangan anjing. Sebelumnya sebanyak 226 anjing berhasil diselamatkan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah menerjunkan anggotanya untuk melacak lokasi penadah anjing ilegal di sejumlah titik.
"Sudah kita kerahkan petugas untuk melakukan mapping," katanya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/24).
Lebih lanjut, anggota Polda Jateng juga sudah diperintahkan untuk menyelidiki tempat asal anjing-anjing tersebut diperjualbelikan secara ilegal.
Pihak Polda Jateng juga menggandeng institusi lain seperti Kementrian Kesehatan hingga MUI terkait sisi kesehatan dan keagamaan.
"Sehingga tempat penjualan anjing di wilayah seperti sate-sate tak jelas itu akan kita lakukan penyelidikan," jelasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka buntut ditemukannya perdagangan anjing di Kota Semarang.
Irwan melanjutkan inisial DH jadi tersangka utama. DH diduga kuat sebagai pemilik usaha jagal anjing di wilayah Kabupaten Sragen.
"Empat orang lainnya termasuk driver hanya bertugas membantu," imbuh Irwan.
Baca Juga: Libur Nataru, Indosat Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 11% di Jawa Tengah dan Yogyakarta
Masih dikatakan Irwan, DH berasal dari Gemolong, Kabupatan Sragen. Dalam pengakuannya, dia sudah membeli beberapa kali membeli anjing sebanyak ratusan.
"Kemarin dari 226 anjing itu ada 12 kemudian mati. Kemudian sample anjing yang mati ini akan dikirim ke UNAIR untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," bebernya.
Selain pihak kepolisian, PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyayangkan adanya perdagangan anjing di wilayahnya. Pasalnya sebagai muslim, sudah jelas memakan daging anjing hukumnya haram.
"Nanti akan kita dalami kira-kira warga mana yang memakan daging anjing itu. Saya rasa sudah jelas bagi masyarakat beragama muslim itu kan haram. Terkecuali mungkin bagi beragama lain," kata Nana.
Disinggung soal regulasi, Nana menyebut belum ada aturan pelarangan jual beli anjing. Sehingga pihak akan terlebih dahulu melakukan diskusi terkait hal tersebut.
"Makanya ini akan kami diskusikan. Kami evaluasi terkait masalah ini," ungkap Nana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!