Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Januari 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi Anjing [Photo by Sasha Sashina on Unsplash]

Belum Ada Regulasi

Di Kota Semarang sendiri sudah ada regulasi larangan mengonsumsi daging anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Keamanan Pangan.

Sementara, di Kota Solo sampai hari ini belum ada regulasi yang melarang penjualan daging anjing. Sehingga sampai sekarang masih banyak ditemukan warung-warung kuliner yang menyediakan daging anjing.

Sejauh ini Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming sudah berjanji akan ada peraturan daerah atau perda. Terkait pelarangan penjualan daging anjing di Surakarta.

"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," katanya di Solo, Kamis 1 September 2022 dikutip dari SuaraSulsel.id.

Selanjutnya, kata dia, jika aturan sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.

"Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," ujarnya.

Dirinya mengatakan upaya tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait larangan konsumsi daging anjing.

"Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangan," tandas putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Libur Nataru, Indosat Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 11% di Jawa Tengah dan Yogyakarta

Kontributor : Ikhsan

Load More