SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) turut menyelediki perdagangan anjing. Sebelumnya sebanyak 226 anjing berhasil diselamatkan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah menerjunkan anggotanya untuk melacak lokasi penadah anjing ilegal di sejumlah titik.
"Sudah kita kerahkan petugas untuk melakukan mapping," katanya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/24).
Lebih lanjut, anggota Polda Jateng juga sudah diperintahkan untuk menyelidiki tempat asal anjing-anjing tersebut diperjualbelikan secara ilegal.
Pihak Polda Jateng juga menggandeng institusi lain seperti Kementrian Kesehatan hingga MUI terkait sisi kesehatan dan keagamaan.
"Sehingga tempat penjualan anjing di wilayah seperti sate-sate tak jelas itu akan kita lakukan penyelidikan," jelasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka buntut ditemukannya perdagangan anjing di Kota Semarang.
Irwan melanjutkan inisial DH jadi tersangka utama. DH diduga kuat sebagai pemilik usaha jagal anjing di wilayah Kabupaten Sragen.
"Empat orang lainnya termasuk driver hanya bertugas membantu," imbuh Irwan.
Baca Juga: Libur Nataru, Indosat Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 11% di Jawa Tengah dan Yogyakarta
Masih dikatakan Irwan, DH berasal dari Gemolong, Kabupatan Sragen. Dalam pengakuannya, dia sudah membeli beberapa kali membeli anjing sebanyak ratusan.
"Kemarin dari 226 anjing itu ada 12 kemudian mati. Kemudian sample anjing yang mati ini akan dikirim ke UNAIR untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," bebernya.
Selain pihak kepolisian, PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyayangkan adanya perdagangan anjing di wilayahnya. Pasalnya sebagai muslim, sudah jelas memakan daging anjing hukumnya haram.
"Nanti akan kita dalami kira-kira warga mana yang memakan daging anjing itu. Saya rasa sudah jelas bagi masyarakat beragama muslim itu kan haram. Terkecuali mungkin bagi beragama lain," kata Nana.
Disinggung soal regulasi, Nana menyebut belum ada aturan pelarangan jual beli anjing. Sehingga pihak akan terlebih dahulu melakukan diskusi terkait hal tersebut.
"Makanya ini akan kami diskusikan. Kami evaluasi terkait masalah ini," ungkap Nana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000
-
Ketegangan di Semarang: Mahasiswa Bakar Jelangkung dan Ban, Desak Reformasi Pemerintahan Prabowo
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari