SuaraJawaTengah.id - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menegaskan penerbitan izin kampanye terbuka yang digelar dalam waktu dekat harus dilengkapi dengan perjanjian tertulis tidak akan melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Hal itu tentu untuk mengantisipasi insiden yang terjadi beberapa waktu lalu. Terutama penggunaan knalpot brong yang dirasa mengganggu masyarakat.
"Saat mengurus izin kampanye terbuka akan dibuat perjanjian tidak akan melanggar hukum yang terkait dengan ketertiban masyarakat, menggunakan knalpot brong, dan sebagainya," kata Kapolda dikutip dari ANTARA di Semarang, pada Selasa (9/1/2024).
Menurut dia, hal yang menyangkut pelanggaran hukum dan ketertiban umum tidak hanya dikomunikasikan kepada masyarakat, tetapi juga para kontestan pemilu.
Upaya preemtif atau pembinaan juga terus dilakukan Polda Jateng menjelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.
Kapolda mencontohkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan menjalin pakta integritas dengan seluruh komunitas kendaraan bermotor dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Berkaitan peristiwa penganiayaan terhadap relawan salah satu pasangan capres-cawapres di Kabupaten Boyolali, Kapolda mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan peserta kampanye salah satu pendukung pasangan calon itu.
"Kami akan koordinasi dengan POM karena yang memeriksa POM," tambahnya.
Kampanye rapat umum Pemilu 2024 rencananya dimulai pada 21 Januari 2024.
Baca Juga: Arus Lalu-lintas Jelang Nataru Meningkat, Polda Jateng Aktifkan Tim Urai Kemacetan
Polda Jawa Tengah mengimbau peserta kampanye tetap menggunakan kendaraan bermotor yang standar sesuai peruntukannya saat mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye rapat umum terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan