SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menjaring sedikitnya 30 orang pengendara sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar dalam kegiatan razia yang digelar di sejumlah titik pada Jumat.
"Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Mereka kami berikan surat tanda bukti pelanggaran," kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Jumat.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari hingga 20 Januari 2024.
"Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Budi Prayitno mengatakan selain memberikan penindakan tegas pada pelanggar, pihaknya juga memberikan edukasi pada pengendara yang terjaring razia.
Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia, kata dia, harus mengganti dengan knalpot sesuai standar.
Ia mengatakan para pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong akan dikenai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Adapun knalpot brong yang disita akan kumpulkan, dan selanjutnya akan kami musnahkan," katanya.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Diteror Pemotor Brong Berbendera PDIP, Ini 4 Dampak Negatif Knalpot Racing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong