SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu pada sebuah konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (4//1/2024).
Disampaikannya, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
"Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng)," ungkapnya
Baca Juga: Polda Jateng Amankan Kartu Sim Selular Ilegal, Diaktifkan dengan NIK Curian
Selain itu, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masih terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Sonny Irawan menuturkan, pelarangan Knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.
Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.
"Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan kampanye brong," paparnya.
Dari aspek hukum , lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Berita Terkait
-
Empat Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
-
Hasil Ekshumasi Benarkan Siswa SMK Semarang Gamma Tewas karena Tembakan, Brigadir R Segera Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Keluarga Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak Resmi Lapor Polisi Atas Dugaan Pembunuhan dan Penganiayaan
-
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Solo hingga Kudus
-
Jatmiko, Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TVOne Terancam 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng
-
Semen Gresik Dukung Asta Cita ke-6 Presiden Republik Indonesia Melalui Program FMM
-
BRI Purwodadi Salurkan Bantuan CSR BRI Peduli untuk Anak Yatim di Grobogan