SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat edaran Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang pengawasan peredaran daging anjing, menyusul pengungkapan kiriman ratusan anjing tanpa dokumen legal dari Jawa Barat ke wilayah ini beberapa waktu lalu.
"Surat edaran itu tentang pengawasan peredaran daging anjing kepada kepala dinas di seluruh kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah Agus Wariyanto dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/1/2024).
Menurut dia, hingga saat ini masih ada tujuh daerah yang belum menerbitkan surat edaran tentang pengawasan peredaran daging anjing.
Ketujuh daerah tersebut masing-masing Kabupaten Purworejo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, serta Kota Pekalongan dan Surakarta.
Ia menuturkan Pemprov Jawa Tengah telah memonitor kasus pengiriman 226 ekor anjing yang pengirimannya digagalkan Polrestabes Semarang.
Ia menjelaskan Jawa Tengah sudah dinyatakan sebagai wilayah bebas rabies sejak 1997.
Ia menyebut tingginya lalu lintas hewan pembawa rabies di Jawa Tengah telah kembali memunculkan ancaman penyebaran penyakit tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, dilakukan upaya pengawasan lalu lintas hewan melalui sembilan pos lalu lintas ternak terhadap hewan pembawa rabies dari liar Jawa Tengah.
"Khususnya dari Jawa Barat, karena provinsi tersebut belum dinyatakan bebas rabies," katanya.
Baca Juga: BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Kota Semarang dan Sekitarnya pada Senin 8 Januari 2024
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan vaksinasi rabies juga akan kembali digencarkan terhadap hewan pembawa rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan musang.
Ia menambahkan pada 2024 ini Pemprov Jawa Tengah menyiapkan 10 ribu dosis vaksin rabies sebagai upaya mewaspadai penyakit tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan