Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Januari 2024 | 07:17 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Proses hukum oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud terus berjalan. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Kasus penganiayaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar menjadi perhatian banyak pihak. 

Namun demikian, pelaku kasus penganiayaan itu tetap menjalani proses hukum yang berlaku. 

Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta masih terus menyidik kasus penganiayaan terhadap dua sukarelawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali beberapa waktu lalu. 

"Masih ditangani oleh Denpom Surakarta," kata Kapendam dikutip dari ANTARA di Semarang, pada Rabu (18/1/2024).

Baca Juga: Dampak Kereta Anjlok di Sidoarjo, Perjalanan Sejumlah KA Lintas Selatan Jawa Tengah Alami Keterlambatan

Selain telah menetapkan enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha sebagai tersangka, kata dia, penyidik juga sudah memeriksa 14 saksi.

"14 saksi dari warga sipil," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Baca Juga: Kebiasaan Memencet Jerawat Apakah Memperburuk Kondisi? Ini Penjelasan Dokter

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Load More