SuaraJawaTengah.id - Polresta Cilacap menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/1/2024) saat pemain Persekat Tegal akan kembali usai bertanding melawan PSCS Cilacap di Stadion Wijayakusuma dalam lanjutan Liga 2 2023/2024.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, M.H melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Budi Pitoyo mengatakan selesai pertandingan pemain dan official menaiki kendaraan untuk kembali ke Tegal.
"Namun pada saat melewati jalan raya Jambusari-Wangon tepatnya di Desa Jambusari, Kecamatan Jeruklegi, bus yang ditumpangi rombongan di lempar batu oleh 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor," kata Budi Pitoyo, Selasa (23/1/2024).
Budi menyampaikan, bus mengalami kerusakan di bagian kaca depan. "Kaca bagian depan bus retak, hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp20 juta," paparnya.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, Berhasil diamankan dua orang pelaku pelemparan bus tersebut. Dua orang yang berhasil diamankan yakni B A R (21) dan P R A (21).
"Motif para pelaku melakukan aksinya karena memiliki rasa dendam ketika pertandingan sebelumnya antara PSCS Cilacap vs Persekat Tegal di stadion Pemalang yang terdapat gesekan atau kericuhan," tegas Budi.
Akibat perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: PSCS Cilacap dan Persekat Tegal Saling Bunuh di Babak Play-off Degradasi Liga 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api