SuaraJawaTengah.id - Babak baru Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah. Ia mendapatkan vonis hukuman lebih tinggi saat mengajukan banding.
Pengadilan tinggi Semarang, menjatuhkan vonis lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri atau PN Purworejo kepada terdakwa yanh merupakan Caleg dari partai NasDem.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.
“Menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 bulan,” bunyi amar putusan dari Majelis Hakim banding Prim Fahrur Razi, dengan hakim anggota Agus Hariyadi, Dedeh Suryanti, serta panitera pengganti banding Agoeng Widijantoro, di Semarang pada Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Magelang Temukan Beragam Spanduk Diduga Berisi Isu Perselingkuhan Caleg PDIP
Ketua Majelis banding menambahkan, pidana 6 bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.
“Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” ucapnya.
Diketahui, amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut terintegrasi pada Rabu, 07 Febuari 2024 dengan
Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG.
Sebelumnya calon anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, divonis 3 bulan penjara usai terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Purworejo, pada (29/1/2024).
Baca Juga: Kunjungi Kampung Halaman Ganjar Pranowo, Presiden Jokowi Resmikan Terminal hingga Jembatan
Sidang Pidana Pemilu terkait Perkara Pidsus Nomor : 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Agus Supriyono, didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa Sdr Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih," ucap Agus Supriyono.
"Memperhatikan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UURI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UURI No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang," ucap Agus Supriyono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," jelas Agus.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding.
Berita Terkait
-
KPI Ungkap Potret Beratnya Langkah Perempuan di Kancah Politik: Banyak yang Diajak 'Staycation' Pimpinan Parpol
-
Silsilah Keluarga Yuli Hastuti, Cabup Termiskin di Indonesia yang Membangun Dinasti
-
Berapa Kekayaan Cabup Purworejo Yuli Hastuti? Viral Usai Disebut Calon 'Termiskin'
-
Digaji Rp54 Juta Jadi Anggota Dewan, Denny Cagur Akui Bayarannya Lebih Tinggi saat Jadi Artis
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Kemenangan Jaguar di Pilwalkot Semarang: Strategi PDIP Didukung Logistik yang Besar
-
Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng: Analisis Faktor Dominan dan Dinamika Politik ke Depan
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?
-
Andika-Hendi Menang Telak di TPS Sendiri, Unggul Jauh dari Luthfi-Yasin!