SuaraJawaTengah.id - Babak baru Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah. Ia mendapatkan vonis hukuman lebih tinggi saat mengajukan banding.
Pengadilan tinggi Semarang, menjatuhkan vonis lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri atau PN Purworejo kepada terdakwa yanh merupakan Caleg dari partai NasDem.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.
“Menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 bulan,” bunyi amar putusan dari Majelis Hakim banding Prim Fahrur Razi, dengan hakim anggota Agus Hariyadi, Dedeh Suryanti, serta panitera pengganti banding Agoeng Widijantoro, di Semarang pada Rabu (7/2/2024).
Ketua Majelis banding menambahkan, pidana 6 bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.
“Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” ucapnya.
Diketahui, amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut terintegrasi pada Rabu, 07 Febuari 2024 dengan
Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG.
Sebelumnya calon anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, divonis 3 bulan penjara usai terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Purworejo, pada (29/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Magelang Temukan Beragam Spanduk Diduga Berisi Isu Perselingkuhan Caleg PDIP
Sidang Pidana Pemilu terkait Perkara Pidsus Nomor : 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Agus Supriyono, didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa Sdr Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih," ucap Agus Supriyono.
"Memperhatikan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UURI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UURI No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang," ucap Agus Supriyono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," jelas Agus.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama