SuaraJawaTengah.id - Babak baru Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah. Ia mendapatkan vonis hukuman lebih tinggi saat mengajukan banding.
Pengadilan tinggi Semarang, menjatuhkan vonis lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri atau PN Purworejo kepada terdakwa yanh merupakan Caleg dari partai NasDem.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.
“Menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 bulan,” bunyi amar putusan dari Majelis Hakim banding Prim Fahrur Razi, dengan hakim anggota Agus Hariyadi, Dedeh Suryanti, serta panitera pengganti banding Agoeng Widijantoro, di Semarang pada Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Magelang Temukan Beragam Spanduk Diduga Berisi Isu Perselingkuhan Caleg PDIP
Ketua Majelis banding menambahkan, pidana 6 bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.
“Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” ucapnya.
Diketahui, amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut terintegrasi pada Rabu, 07 Febuari 2024 dengan
Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG.
Sebelumnya calon anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, divonis 3 bulan penjara usai terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Purworejo, pada (29/1/2024).
Baca Juga: Kunjungi Kampung Halaman Ganjar Pranowo, Presiden Jokowi Resmikan Terminal hingga Jembatan
Sidang Pidana Pemilu terkait Perkara Pidsus Nomor : 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Agus Supriyono, didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma.
Berita Terkait
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Rekam Jejak Ci Mehong Jadi Caleg, Bertarung di Dapil Neraka
-
Agnez Mo Akui Tolak Buat Video Dukung Ahmad Dhani Saat Nyaleg, Netizen: Ternyata Gegara Ini..
-
Jadi Caleg Gagal, Dede Sunandar Nyaman Kerja di Kafe: Ya Mau Gak Mau
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka