SuaraJawaTengah.id - Satnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya periode bulan Januari 2024.
Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan, barang bukti yang berahsil diaman pada periode bulan lalu adalah sabu dengan berat 577,32 gram, psikotropika sebanyak 136 butir dan obat keras 22.841 butir.
Menurutnya, dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat dua kasus menonjol dalam tangkanya.
“Pertama kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto sering terjadi transaksi narkoba. Lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran," kata Kompol Hangkie Fuariputa dalam rilis yang diterima, Minggu (11/2/2024).
Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali.
"Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS lakukan dilakukan penggelehan di kamar Kost tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram," tegasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai tiga kilogram.
"Saya peroleh dari Sumatra, sejak januari tahun lalu. Transakasi ini paket ketiga dan ini yang paling besar 1 kilogram," ucap DS.
Tersangka mengaku mendapat juatan dari setiap transaksinya, dalam pengakuanya DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegra dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD disebuah SPBU.
Baca Juga: Kaleidoskop 2023 Kasus Kriminal di Kota Semarang: Pembunuhan Driver Taksi Online, Mutilasi Bos Galon
Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu dari 4 Link Spesial, Langsung Cair Tanpa Ribet!
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah: Hujan Petir dan Gelombang Tinggi hingga 6 Meter
-
Suzuki Grand Vitara vs Honda HR-V: Pilih Mana untuk Performa dan Kenyamanan?
-
5 Fakta Hot Tentang Lusia Novi, Aspri Hotman Paris yang Setia Dampingi Sidang Tipikor Sritex!
-
Intip New Creta Alpha, SUV Compact dan Berkarakter, Apa Bedanya dengan Versi Sebelumnya?