SuaraJawaTengah.id - Satnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya periode bulan Januari 2024.
Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan, barang bukti yang berahsil diaman pada periode bulan lalu adalah sabu dengan berat 577,32 gram, psikotropika sebanyak 136 butir dan obat keras 22.841 butir.
Menurutnya, dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat dua kasus menonjol dalam tangkanya.
“Pertama kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto sering terjadi transaksi narkoba. Lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran," kata Kompol Hangkie Fuariputa dalam rilis yang diterima, Minggu (11/2/2024).
Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali.
"Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS lakukan dilakukan penggelehan di kamar Kost tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram," tegasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai tiga kilogram.
"Saya peroleh dari Sumatra, sejak januari tahun lalu. Transakasi ini paket ketiga dan ini yang paling besar 1 kilogram," ucap DS.
Tersangka mengaku mendapat juatan dari setiap transaksinya, dalam pengakuanya DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegra dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD disebuah SPBU.
Baca Juga: Kaleidoskop 2023 Kasus Kriminal di Kota Semarang: Pembunuhan Driver Taksi Online, Mutilasi Bos Galon
Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara