Penghormatan terhadap hak asasi manusia diabaikan demi mempertahankan investasi yang menguntungkan oligarki.
Aris juga tak sungkan mengatakan Jokowi seperti anti demokrasi. Hal itu ditunjukkan dengan disahkannya sejumlah Undang-undang yang justru mengancam HAM dan memperlemah institusi demokrasi mulai dari Perpres jabatan fungsional TNI, revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dan UU ITE yang masih memuat pasal-pasal berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
"Alih-alih mendengarkan aspirasi rakyat, masyarakat sipil yang berunjuk rasa atas berbagai undang-undang yang mengancam itu justru ditindak dengan kekerasan," resahnya.
Di era rezim Jokowi pula, banyak serangan-serangan yang mengintimidasi jurnalis. Pada tahun 2023, terdapat 89 kasus serangan yang menargetkan jurnalis dan media, tertinggi sepanjang satu dekade. Kekerasan demi kekerasan yang terjadi tanpa diikuti penyelidikan yang serius dan imparsial, mengakibatkan siklus kekerasan pada jurnalis tak pernah berhenti.
Presiden Jokowi makin menunjukkan ambisinya melanggengkan kekuasaan dengan cara yang kotor. Mahkamah Konstitusi ditabrak guna melahirkan politik dinasti, menyalahgunakan sumber daya negara dan mengintimidasi oposisi.
Maka dari itu, AJI Indonesia dan 40 AJI Kota lainnya menyampaikan sikap diantaranya, pertama Presiden Jokowi harus berhenti menyalahgunakan kekuasaan karena merusak demokrasi dan integritas pemilu.
Kedua, menghentikan berbagai jenis kekerasan terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan ekspresi serta mengawasi integritas pemilu. Terakhir, Memastikan pers dapat bekerja secara independen dan bebas dari kekerasan, kriminalisasi serta intervensi kepentingan politik.
Respon Anggota DPRD Jateng
Salah satu anggota DPRD Jateng dari Komisi D, Danie Budi Tjahyono terlihat menemui masa aksi. Namun, Paman Bete sapaan akrabnya tidak diperkenankan untuk berbicara.
Baca Juga: Usai Kalahkan Arema FC, Yoyok Sukawi dan PSIS dapat Doa dari Ketua MUI Jateng
Paman Bete kemudian dipaksa untuk membacakan tuntutan masa aksi. Namun yang bersangkutan menolak, karena tidak punya wewenang untuk memberhentikan Presiden Jokowi.
"Saya siap mendengarkan, tapi urusan pemakzulan Presiden Jokowi saya nggak berani bicara. Itu di luar kewenangan kami," ucap Paman Bete pada awak media.
Sebenarnya Paman Bete ingin berbicara dihadapan masa aksi bukan atas pribadi. Melainkan mewakili anggota DPRD Jateng secara kelembagaan.
Namun, ketika disinggung soal tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi. Paman Bete enggan berkomentar apapun, karena dirinya tidak kewenangan terkait hal tersebut.
"Kita kan bagian dari Pemda. Saya dilantik pakai SK Kemendagri, kita anak buah Jokowi, dalam konteks dia presiden. Jadi soal pemakzulan bukan wewenang kami," tukasnya.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain