Penghormatan terhadap hak asasi manusia diabaikan demi mempertahankan investasi yang menguntungkan oligarki.
Aris juga tak sungkan mengatakan Jokowi seperti anti demokrasi. Hal itu ditunjukkan dengan disahkannya sejumlah Undang-undang yang justru mengancam HAM dan memperlemah institusi demokrasi mulai dari Perpres jabatan fungsional TNI, revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dan UU ITE yang masih memuat pasal-pasal berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
"Alih-alih mendengarkan aspirasi rakyat, masyarakat sipil yang berunjuk rasa atas berbagai undang-undang yang mengancam itu justru ditindak dengan kekerasan," resahnya.
Di era rezim Jokowi pula, banyak serangan-serangan yang mengintimidasi jurnalis. Pada tahun 2023, terdapat 89 kasus serangan yang menargetkan jurnalis dan media, tertinggi sepanjang satu dekade. Kekerasan demi kekerasan yang terjadi tanpa diikuti penyelidikan yang serius dan imparsial, mengakibatkan siklus kekerasan pada jurnalis tak pernah berhenti.
Presiden Jokowi makin menunjukkan ambisinya melanggengkan kekuasaan dengan cara yang kotor. Mahkamah Konstitusi ditabrak guna melahirkan politik dinasti, menyalahgunakan sumber daya negara dan mengintimidasi oposisi.
Maka dari itu, AJI Indonesia dan 40 AJI Kota lainnya menyampaikan sikap diantaranya, pertama Presiden Jokowi harus berhenti menyalahgunakan kekuasaan karena merusak demokrasi dan integritas pemilu.
Kedua, menghentikan berbagai jenis kekerasan terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan ekspresi serta mengawasi integritas pemilu. Terakhir, Memastikan pers dapat bekerja secara independen dan bebas dari kekerasan, kriminalisasi serta intervensi kepentingan politik.
Respon Anggota DPRD Jateng
Salah satu anggota DPRD Jateng dari Komisi D, Danie Budi Tjahyono terlihat menemui masa aksi. Namun, Paman Bete sapaan akrabnya tidak diperkenankan untuk berbicara.
Baca Juga: Usai Kalahkan Arema FC, Yoyok Sukawi dan PSIS dapat Doa dari Ketua MUI Jateng
Paman Bete kemudian dipaksa untuk membacakan tuntutan masa aksi. Namun yang bersangkutan menolak, karena tidak punya wewenang untuk memberhentikan Presiden Jokowi.
"Saya siap mendengarkan, tapi urusan pemakzulan Presiden Jokowi saya nggak berani bicara. Itu di luar kewenangan kami," ucap Paman Bete pada awak media.
Sebenarnya Paman Bete ingin berbicara dihadapan masa aksi bukan atas pribadi. Melainkan mewakili anggota DPRD Jateng secara kelembagaan.
Namun, ketika disinggung soal tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi. Paman Bete enggan berkomentar apapun, karena dirinya tidak kewenangan terkait hal tersebut.
"Kita kan bagian dari Pemda. Saya dilantik pakai SK Kemendagri, kita anak buah Jokowi, dalam konteks dia presiden. Jadi soal pemakzulan bukan wewenang kami," tukasnya.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota