Penghormatan terhadap hak asasi manusia diabaikan demi mempertahankan investasi yang menguntungkan oligarki.
Aris juga tak sungkan mengatakan Jokowi seperti anti demokrasi. Hal itu ditunjukkan dengan disahkannya sejumlah Undang-undang yang justru mengancam HAM dan memperlemah institusi demokrasi mulai dari Perpres jabatan fungsional TNI, revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dan UU ITE yang masih memuat pasal-pasal berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
"Alih-alih mendengarkan aspirasi rakyat, masyarakat sipil yang berunjuk rasa atas berbagai undang-undang yang mengancam itu justru ditindak dengan kekerasan," resahnya.
Di era rezim Jokowi pula, banyak serangan-serangan yang mengintimidasi jurnalis. Pada tahun 2023, terdapat 89 kasus serangan yang menargetkan jurnalis dan media, tertinggi sepanjang satu dekade. Kekerasan demi kekerasan yang terjadi tanpa diikuti penyelidikan yang serius dan imparsial, mengakibatkan siklus kekerasan pada jurnalis tak pernah berhenti.
Presiden Jokowi makin menunjukkan ambisinya melanggengkan kekuasaan dengan cara yang kotor. Mahkamah Konstitusi ditabrak guna melahirkan politik dinasti, menyalahgunakan sumber daya negara dan mengintimidasi oposisi.
Maka dari itu, AJI Indonesia dan 40 AJI Kota lainnya menyampaikan sikap diantaranya, pertama Presiden Jokowi harus berhenti menyalahgunakan kekuasaan karena merusak demokrasi dan integritas pemilu.
Kedua, menghentikan berbagai jenis kekerasan terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan ekspresi serta mengawasi integritas pemilu. Terakhir, Memastikan pers dapat bekerja secara independen dan bebas dari kekerasan, kriminalisasi serta intervensi kepentingan politik.
Respon Anggota DPRD Jateng
Salah satu anggota DPRD Jateng dari Komisi D, Danie Budi Tjahyono terlihat menemui masa aksi. Namun, Paman Bete sapaan akrabnya tidak diperkenankan untuk berbicara.
Baca Juga: Usai Kalahkan Arema FC, Yoyok Sukawi dan PSIS dapat Doa dari Ketua MUI Jateng
Paman Bete kemudian dipaksa untuk membacakan tuntutan masa aksi. Namun yang bersangkutan menolak, karena tidak punya wewenang untuk memberhentikan Presiden Jokowi.
"Saya siap mendengarkan, tapi urusan pemakzulan Presiden Jokowi saya nggak berani bicara. Itu di luar kewenangan kami," ucap Paman Bete pada awak media.
Sebenarnya Paman Bete ingin berbicara dihadapan masa aksi bukan atas pribadi. Melainkan mewakili anggota DPRD Jateng secara kelembagaan.
Namun, ketika disinggung soal tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi. Paman Bete enggan berkomentar apapun, karena dirinya tidak kewenangan terkait hal tersebut.
"Kita kan bagian dari Pemda. Saya dilantik pakai SK Kemendagri, kita anak buah Jokowi, dalam konteks dia presiden. Jadi soal pemakzulan bukan wewenang kami," tukasnya.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat