SuaraJawaTengah.id - Pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir direncanakan digelar pada 24 Februari 2024.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan.
Rapat pleno itu membahas mengenai putusan hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.
"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," katanya dikutip dari ANTARA pada Minggu (18/2/2024).
Namun, untuk tempat pemungutan suara, kata dia, hingga saat ini masih belum ditentukan, apakah tetap di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing, kantor kelurahan, atau tempat lainnya.
Menurut dia, KPU akan memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dahulu, sembari menunggu banjir yang menggenangi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, benar-benar surut.
Jika banjir belum surut, kata dia, pemilu susulan akan tetap dilaksanakan, misalnya terpaksa dengan merelokasi TPS, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," katanya.
Ada 10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak banjir, yakni Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor. Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo.
Baca Juga: Masih Tergenang Banjir, 9 Desa di Kabupaten Demak Ikuti Pemilu Susulan
Di 10 desa tersebut terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, yang terbagi sebanyak 13.888 merupakan pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
Selain di Demak, ada 26 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun nonteknis.
Sebanyak 13 kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada Minggu ini, sedangkan pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2) mendatang karena pertimbangan masih terdampak banjir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir