Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Maret 2024 | 16:43 WIB
Gus Miftah. (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Di bulan Ramadan, salah satu amalan yang baik dilakukan umat muslim adalah memperbanyak sedekah. Namun, tak sedikit pula yang membagikan amalan tersebut di media sosial. Hal itu sontak menimbulkan berbagai pendapat di kalangan masyarakat.

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Gus Miftah yang berpendapat bahwa sedekah boleh diposting pun menuai kontroversi. Meski begitu, Gus Miftah memiliki alasan yang jelas mengenai pendapatnya tersebut.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dirinya kini telah memiliki gerakan “posting kebaikan”. Menurutnya, kebaikan sebaiknya diposting untuk memerangi maksiat yang ada di media sosial.

“Kalau orang berbuat baik nggak mau posting, maka media sosial isinya semuanya hanya dosa dan maksiat. Kenapa FYP di TikTok banyak maksiat? Karena banyak orang baik tidak mau posting kebaikan,” ujar Gus Miftah dikutip dari unggahan @Mas_Al.

Baca Juga: Respon Ganjar Pranowo Saat Lihat Video Pimpinan Pondok Pesantren Bagi-bagi Duit

Tak sampai di situ, Gus Miftah pun menyinggung beberapa kasus penistaan agama yang terjadi di media sosial, mulai dari pose vulgar influencer berhijab hingga makan babi dengan bismillah.

“Jadi, kalau ada kebaikan ya kamu posting! Supaya apa? Isinya medsos tuh isinya kebaikan. Jangan sampai kebaikan itu kalah dengan kemaksiatan,” tutur Gus Miftah.

“Toh dikatakan Waqul Jaa Al Haq Wa Zahaqal Bathil. Lah ini tuh perangnya perang medsos. Sekarang orang maksiat diposting, makan babi pakai babi diposting. Kenapa Anda punya konten bagus, pengajian nggak kamu posting?” lanjutnya.

Lebih lanjut, Gus Miftah memberikan penguatan terkait dengan pendapatnya tersebut dengan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Al-Ghazali terkait dengan pamer dan keikhlasan.

“Kalau kemudian pamer tidak pamer, kita pakai pendapatnya Imam Al-Ghazali. Sesuatu yang ditampakkan belum tentu ria, sesuatu yang disembunyikan belum tentu ikhlas,” ungkap Gus Miftah.

Baca Juga: Gus Miftah Bantah Berikan Uang ke Pondok Pesantren untuk Tidak Memilih Paslon Capres-Cawapres Lain

Gus Miftah menuturkan bahwa segala hal itu bergantung pada niat seseorang memposting unggahan tersebut.

“Tergantung bagaimana dia bisa menjaga hati dan niatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Miftah menjelaskan bahwa Raffi Ahmad pun pernah bertanya mengenai hukum posting saat bersedekah.. Dalam kesempatan tersebut, Gus Miftah menegaskan bahwa bersedekah boleh diposting dengan syarat menjaga hati dan niatnya.

Kontributor : Dinnatul Lailiyah

Load More