SuaraJawaTengah.id - Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada lembaga pencetak calon perwira polisi itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2024), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Judi dalam putusannya melansir ANTARA.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara sebesar Rp615 juta.
Menurut dia, terdakwa menampung anggaran dinas Akpol Semarang dalam rekening pribadinya yang tidak pernah terdaftar di KPPN.
Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.
Baca Juga: Jalani Operasi, Ini Kondisi Dua Pemain PSIS Semarang Delfin Rumbino dan Vitinho
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan