SuaraJawaTengah.id - Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada lembaga pencetak calon perwira polisi itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2024), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Judi dalam putusannya melansir ANTARA.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara sebesar Rp615 juta.
Menurut dia, terdakwa menampung anggaran dinas Akpol Semarang dalam rekening pribadinya yang tidak pernah terdaftar di KPPN.
Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.
Baca Juga: Jalani Operasi, Ini Kondisi Dua Pemain PSIS Semarang Delfin Rumbino dan Vitinho
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan