SuaraJawaTengah.id - Keamanan dalam mengkonsumsi air minum dalam kemasan masih menjadi perdebatan publik. Apalagi air yang menggunakan sistem isi ulang.
Namun demikian, Pakar industri plastik Wiyu Wahono memastikan kemasan yang digunakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia aman untuk dipakai sebagai wadah konsumsi.
Wiyu mengatakan saat ini sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda seperti polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) atau galon guna ulang biru, dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.
Ia mengatakan galon PC dipilih sebagai kemasan AMDK karena bisa digunakan berulang kali. Oleh karena itu, galon guna ulang biru lebih ramah lingkungan dibanding galon sekali pakai.
"Kemasan PC juga lebih tahan gores dan benturan sehingga tahan untuk dicuci dengan suhu panas antara 60-80 derajat celcius dengan penyikatan menggunakan sikat plastik tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaan kemasan," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (30/3/2024).
Begitu juga dengan galon PET yang dapat dipakai ulang. Berbeda dengan galon PET sekali pakai, galon PET guna ulang tidak menyumbang jumlah sampah ke lingkungan.
Menurut dia, ketiga kemasan ini umum dipakai produsen AMDK karena sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.
"Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan banyak sekali konsumsi air yang sudah terpapar zat pembentuk plastik AMDK agar memberikan dampak kesehatan bagi tubuh. Konsultan industri di Jerman mengatakan hal itu sudah menjadi perhatian seluruh badan kesehatan dunia sehingga menetapkan ambang batas aman.
Baca Juga: Awas! Pemprov Jateng Gandeng KPK, Cegah Korupsi pada PPDB 2024
Sementara itu, dikatakannya, kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini mengatur lebih lanjut soal penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya terkait pengaturan standar kemasan pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu, hingga jaminan produk halal.
Regulasi lainnya yang juga harus dipenuhi adalah peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
"Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026