SuaraJawaTengah.id - Keamanan dalam mengkonsumsi air minum dalam kemasan masih menjadi perdebatan publik. Apalagi air yang menggunakan sistem isi ulang.
Namun demikian, Pakar industri plastik Wiyu Wahono memastikan kemasan yang digunakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia aman untuk dipakai sebagai wadah konsumsi.
Wiyu mengatakan saat ini sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda seperti polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) atau galon guna ulang biru, dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.
Ia mengatakan galon PC dipilih sebagai kemasan AMDK karena bisa digunakan berulang kali. Oleh karena itu, galon guna ulang biru lebih ramah lingkungan dibanding galon sekali pakai.
"Kemasan PC juga lebih tahan gores dan benturan sehingga tahan untuk dicuci dengan suhu panas antara 60-80 derajat celcius dengan penyikatan menggunakan sikat plastik tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaan kemasan," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (30/3/2024).
Begitu juga dengan galon PET yang dapat dipakai ulang. Berbeda dengan galon PET sekali pakai, galon PET guna ulang tidak menyumbang jumlah sampah ke lingkungan.
Menurut dia, ketiga kemasan ini umum dipakai produsen AMDK karena sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.
"Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan banyak sekali konsumsi air yang sudah terpapar zat pembentuk plastik AMDK agar memberikan dampak kesehatan bagi tubuh. Konsultan industri di Jerman mengatakan hal itu sudah menjadi perhatian seluruh badan kesehatan dunia sehingga menetapkan ambang batas aman.
Baca Juga: Awas! Pemprov Jateng Gandeng KPK, Cegah Korupsi pada PPDB 2024
Sementara itu, dikatakannya, kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini mengatur lebih lanjut soal penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya terkait pengaturan standar kemasan pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu, hingga jaminan produk halal.
Regulasi lainnya yang juga harus dipenuhi adalah peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
"Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan