SuaraJawaTengah.id - Keamanan dalam mengkonsumsi air minum dalam kemasan masih menjadi perdebatan publik. Apalagi air yang menggunakan sistem isi ulang.
Namun demikian, Pakar industri plastik Wiyu Wahono memastikan kemasan yang digunakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia aman untuk dipakai sebagai wadah konsumsi.
Wiyu mengatakan saat ini sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda seperti polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) atau galon guna ulang biru, dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.
Ia mengatakan galon PC dipilih sebagai kemasan AMDK karena bisa digunakan berulang kali. Oleh karena itu, galon guna ulang biru lebih ramah lingkungan dibanding galon sekali pakai.
"Kemasan PC juga lebih tahan gores dan benturan sehingga tahan untuk dicuci dengan suhu panas antara 60-80 derajat celcius dengan penyikatan menggunakan sikat plastik tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaan kemasan," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (30/3/2024).
Begitu juga dengan galon PET yang dapat dipakai ulang. Berbeda dengan galon PET sekali pakai, galon PET guna ulang tidak menyumbang jumlah sampah ke lingkungan.
Menurut dia, ketiga kemasan ini umum dipakai produsen AMDK karena sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.
"Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan banyak sekali konsumsi air yang sudah terpapar zat pembentuk plastik AMDK agar memberikan dampak kesehatan bagi tubuh. Konsultan industri di Jerman mengatakan hal itu sudah menjadi perhatian seluruh badan kesehatan dunia sehingga menetapkan ambang batas aman.
Baca Juga: Awas! Pemprov Jateng Gandeng KPK, Cegah Korupsi pada PPDB 2024
Sementara itu, dikatakannya, kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini mengatur lebih lanjut soal penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya terkait pengaturan standar kemasan pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu, hingga jaminan produk halal.
Regulasi lainnya yang juga harus dipenuhi adalah peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
"Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir