Budi Arista Romadhoni
Kamis, 11 April 2024 | 16:10 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol.Aan Suhanan usai mengunjungi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di RS Islam Kendal, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Menurut dia, pengemudi mobil maupun bus diimbau untuk beristirahat setiap empat jam menyetir.

Ia mengatakan istirahat sekitar 30 menit dinilai sudah cukup untuk menyegarkan pengemudi yang akan melanjutkan perjalanan.

"Setelah segar bisa jalan kembali. Ini penting untuk menjaga kondisi fisik para pemudik," katanya.

Load More