SuaraJawaTengah.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berhasil mendulang berbagai penghargaan dari berbagai instansi selama menjalankan roda pemerintahan.
Sejak memimpin Pemprov Jateng pada 5 Septmber 2023 hingga kini, ia sudah menerima sebanyak 10 penghargaan dari berbagai instansi.
Teranyar, pada Kamis, 25 April 2024 Pemprov Jateng menerima Peringkat Ke-2 hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023. Pada evaluasi itu, Pemprov Jateng mendapatkan skor 3,6791, dengan status kinerja tinggi. Prestasi ini, didasarkan pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Tahun 2022.
Penghargaan diberikan Mendagri Tito Karnavian kepada Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di Balaikota Surabaya, Kamis, 25 April 2024.
Nana Sudjana mengatakan, mendapatkan penghargaan EPPD adalah prestasi yang membanggakan. Pasalnya, LPPD menjadi sumber informasi utama dalam melakukan EPPD. Sebab, laporan itu mencakup capaian kinerja makro yang meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS.
Pada 2023, IPM Jateng berada di angka 73,39 atau naik 0,81% dari tahun 2022. Pada Maret 2023, angka kemiskinan Jateng 10,77% atau turun 0,21% dibandingkan periode September 2022. Untuk angka pengangguran, BPS mencatat pada Agustus 2023 sebesar 5,13%. Angka tersebut mengalami penurunan, dibanding Agustus 2022 yang sebesar 5,57%. Sementara untuk pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2023, mencapai 4,98%.
"Kita harapkan dengan predikat ini, bisa diikuti juga oleh kabupaten/kota lain," tuturnya usai menerima penghargaan.
Selain Pemprov Jateng, Kemendagri juga memberikan pengharagaan kepada 6 enam kabupaten/kota di Jateng. Dua kota yang meraih penghargaan EPPD adalah Kota Surakarta (peringkat 2) dan Kota Semarang (peringkat 5). Sementara 4 kabupaten lainnya meliputi Wonogiri (peringkat 3), Wonosobo (peringkat 9), Banyumas (peringkat 10) dan Klaten (peringkat 15).
EPPD merupakan evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Sekda Jateng Dorong Perempuan Tingkatkan Perekonomian Melalui UMKM
Dalam kesempatan itu, Nana menandaskan, prestasi yang diraih harus diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa menyejahterakan masyarakat.
"Penghargaan ini tentunya kami dedikasikan kepada para kepala OPD dan juga kepada para karyawan atau PNS Jateng. Dan hal ini kita harapkan untuk menambah motivasi ataupun meningkatkan kinerja Provinsi Jateng menjadi yang lebih baik," kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, penilaian EPPD tidak hanya dilakukan dari unsur Kementerian Dalam Negeri. Penilaian juga dilakukan oleh panel, yang anggotanya merupakan gabungan dari unsur pemerintah.
"Termasuk dari Sekretariat Militer juga mengecek, dan kemudian diikuti juga oleh pihak-pihak eksternal, baik akademisi dan lembaga-lembaga internasional yang ada di Indonesia yang kredibel, yang mereka tidak bisa untuk diintervensi," paparnya.
Mengingat proses penilaian yang cukup panjang dan objektif, Tito menyampaikan, pemerintah daerah sudah semestinya boleh berbangga. Pihaknya - pun menyampaikan selamat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang berhasil meraih prestasi teesebut.
"Sesuai dengan prinsip reward and punishment dalam menciptakan iklim kompetitif antar semua kepala daerah, saya harap pemberian penghargaan ini akan dapat betul-betul membangkitkan motivasi rekan-rekan untuk berkompetisi secara positif," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti