SuaraJawaTengah.id - Dugaan penyaluran kredit fiktif PT Bank Jepara Artha (Perseroda) menuai sorotan. Aparat penegak hukum pun diminta serius untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Joko Budi Santoso, Ketua DPW Pekat - IB Jawa Tengah. Ia mendorong kasus ini diusut tuntas, termasuk menjangkau pihak-pihak yang terlibat.
Apalagi kasus, menurutnya diduga menyerat banyak nama pengusaha maupun politikus di Jateng.
Diketahui, PT Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan satu-satunya bank milik Pemkab Jepara yang dimodali oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Gagal Party di Pantai, 5 Pemuda Diciduk Polisi Gara-gara Pesta Miras dan Knalpot Brong
"Informasi dari sumber yang kami dapat, dari 58 debitur yang bermasalah pengajuannya dari luar wilayah Jepara, ada dari Semarang serta Jogja. Dari salah satu penyaluran kredit PT Bank Jepara Artha (Perseroda) diduga bermasalah adalah terbitnya surat peringatan I kepada salah satu debitur asal Semarang dengan inisial T atau J yang dapat undangan BPK dan konformasi tanggal 12 Februari 2024," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (7/5/2024).
Surat itub berbunyi: Bila di kemudian hari surat perjanjian kredit nomor: 008.3 /0265/BPR/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 antara PT Bank Jepara Artha dengan J terbukti fiktif oknum bank dapat dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
"Kami menduga kuat bahwa permasalahan PT Bank Jepara Artha mengarah kepada tindak pidana korupsi, mengingat PT Bank Jepara Artha dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara. Kami kawal permasalahan ini dengan menyampaikan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah kabupaten Jepara tahun2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Jepara Artha. Akan tetapi disayangkan permohonan informasi tersebut belum diberikan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui kuasa hukumnya mengungkapkan Bank Jepara Artha (BJA) telah merugikan negara. Pemerintah sempat menyuntik modal kepada bank plat merah tersebut Rp24 miliar. Namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.
Hal ini terkuak usai sidang perdana permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) dengan tahapan mediasi antara kuasa hukum Pemkab Jepara dengan kuasa ukum direksi dan komisaris di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Persijap Jepara Bertahan di Liga 2, Yoyok Sukawi: Ayo Tim Jateng Lainnya Nyusul!
Mursito, perwakilan kuasa hukum Pemkab Jepara mengatakan, gugatan ini didasarkan pada PP nomor 54 tahun 2017 mengenai pertanggungjawaban terhadap Perseroda.
“Dalam aturan tersebut tanggung jawab Perseroda adalah Direksi dan Komisaris, sehingga fokus gugatan kami adalah Direksi dan Komisaris bila terjadi kerugian,” jelas Mursito.
Pihaknya juga mendasarkan gugatan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut bahwa BJA telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari pemerintah Kabupaten Jepara.
Mursito mengungkapkan, ada sejumlah debitur bermasalah yang nilai kreditnya bermasalah. Sejumlah debitur bermasalah tersebut nilai kreditnya bahkan bisa mencapai Rp6 miliar sampai c
“Yang kami temukan BJA dirugikan Rp352 miliar. Temuan itu masih kami dalami, patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan, dan itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia),” imbuhnya.
Dia menambahkan, masalah ini semakin pelik. Terlebih Bank Jateng sempat menolong hingga Rp 100 miliar kepada Bank tersebut.
Seperti diketahui, persoalan yang mendera BPR Jepara Artha muncul ke permukaan seiring temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah.
Terdapat sekitar 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur belum selesai. Kondisi itu dianggap bermasalah oleh OJK dan dianggap mengkhawatirkan.
Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota. Seperti Klaten, Semarang, Jogja, Sleman, Solo dan Wonogiri. Hasil audit OJK itu juga diperkuat dengan temuan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan kredit yang diduga bermasalah itu mengalir ke sejumlah nama dan lembaga atau perusahaan.
Berita Terkait
-
Berapa Kekayaan Witiarso Utomo? Lamborghini yang Dinaiki Gus Iqdam Diduga Punyanya
-
Gus Iqdam Ungkap Lamborghini yang Dinaikinya Milik Bupati, Tak Terdaftar LHKPN?
-
Aksi Brutal Suporter Persijap Jepara Pecah di Kudus, Satu Warga Terluka Parah
-
Kisah Kamal Djunaidi: Striker Persijap Jepara, Tewas Tersambar Petir Usai Cetak Gol Kemenangan
-
Profil Fikron Afriyanto, Bek Liga 2 yang Ajak Gelut Pemain Timnas Tajikistan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!