SuaraJawaTengah.id - Dugaan penyaluran kredit fiktif PT Bank Jepara Artha (Perseroda) menuai sorotan. Aparat penegak hukum pun diminta serius untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Joko Budi Santoso, Ketua DPW Pekat - IB Jawa Tengah. Ia mendorong kasus ini diusut tuntas, termasuk menjangkau pihak-pihak yang terlibat.
Apalagi kasus, menurutnya diduga menyerat banyak nama pengusaha maupun politikus di Jateng.
Diketahui, PT Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan satu-satunya bank milik Pemkab Jepara yang dimodali oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD).
"Informasi dari sumber yang kami dapat, dari 58 debitur yang bermasalah pengajuannya dari luar wilayah Jepara, ada dari Semarang serta Jogja. Dari salah satu penyaluran kredit PT Bank Jepara Artha (Perseroda) diduga bermasalah adalah terbitnya surat peringatan I kepada salah satu debitur asal Semarang dengan inisial T atau J yang dapat undangan BPK dan konformasi tanggal 12 Februari 2024," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (7/5/2024).
Surat itub berbunyi: Bila di kemudian hari surat perjanjian kredit nomor: 008.3 /0265/BPR/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 antara PT Bank Jepara Artha dengan J terbukti fiktif oknum bank dapat dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
"Kami menduga kuat bahwa permasalahan PT Bank Jepara Artha mengarah kepada tindak pidana korupsi, mengingat PT Bank Jepara Artha dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara. Kami kawal permasalahan ini dengan menyampaikan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah kabupaten Jepara tahun2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Jepara Artha. Akan tetapi disayangkan permohonan informasi tersebut belum diberikan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui kuasa hukumnya mengungkapkan Bank Jepara Artha (BJA) telah merugikan negara. Pemerintah sempat menyuntik modal kepada bank plat merah tersebut Rp24 miliar. Namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.
Hal ini terkuak usai sidang perdana permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) dengan tahapan mediasi antara kuasa hukum Pemkab Jepara dengan kuasa ukum direksi dan komisaris di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Gagal Party di Pantai, 5 Pemuda Diciduk Polisi Gara-gara Pesta Miras dan Knalpot Brong
Mursito, perwakilan kuasa hukum Pemkab Jepara mengatakan, gugatan ini didasarkan pada PP nomor 54 tahun 2017 mengenai pertanggungjawaban terhadap Perseroda.
“Dalam aturan tersebut tanggung jawab Perseroda adalah Direksi dan Komisaris, sehingga fokus gugatan kami adalah Direksi dan Komisaris bila terjadi kerugian,” jelas Mursito.
Pihaknya juga mendasarkan gugatan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut bahwa BJA telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari pemerintah Kabupaten Jepara.
Mursito mengungkapkan, ada sejumlah debitur bermasalah yang nilai kreditnya bermasalah. Sejumlah debitur bermasalah tersebut nilai kreditnya bahkan bisa mencapai Rp6 miliar sampai c
“Yang kami temukan BJA dirugikan Rp352 miliar. Temuan itu masih kami dalami, patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan, dan itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia),” imbuhnya.
Dia menambahkan, masalah ini semakin pelik. Terlebih Bank Jateng sempat menolong hingga Rp 100 miliar kepada Bank tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan