SuaraJawaTengah.id - Kabar gembira datang dari sektor pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.
Relaksasi itu berupa pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan pemberlakuan kebijakan yang didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024 tersebut hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Selain amnesti dan diskon pajak, kata dia lagi, dalam relaksasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.
Menurut dia, besaran keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.
"Untuk kendaraan yang menunggak sejak 2019, keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak dan sanksi administrasinya," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (17/5/2024).
Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, ujar dia lagi, sebesar 2,4 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.
"Keringanan akan diberikan untuk kendaraan yang tidak mengalami keterlambatan dalam membayar," katanya lagi.
Baca Juga: Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Ia menuturkan berbagai jenis kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
"Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024," katanya lagi.
Dia berharap kebijakan Pemprov Jateng tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah," katanya pula.
Adapun target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan para petugas Samsat di seluruh kabupaten/kota harus mulai melakukan belanja masalah untuk menyukseskan kebijakan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota