Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 Mei 2024 | 16:35 WIB
Terdakwa kasus pembobolan bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus kredit fiktif di Jawa Tengah terus menjadi sorotan. Terbaru, terdakwa kasus pembobolan bank milik pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/5/2024).

Dalam persidangan, ia leluasa membuat kredit fiktif dan mencairkannya pada setiap hari Sabtu saat kantor bank tidak beroperasi.

"Dibuat pada hari Sabtu. Langsung pencairan tanpa dokumen pendukung, tanpa analisa kredit, tanpa persetujuan pimpinan cabang," kata Anggoro saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang. 

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kredit fiktif yang dicairkan oleh terdakwa Anggoro mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Silent Killer, Ini Kiat Terhindar dari Penyakit Hipertensi, Jangan Habiskan Kuah Makanan!

Terdakwa Anggoro mengaku kredit fiktif tersebut digunakan untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Semarang.

Menurut dia, angsuran pinjaman pegawai PN Semarang yang dibayarkan secara tunai ke bendahara atau melalui transfer ke rekening penampungan tidak pernah penuh. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Bendahara PN Semarang Neni Apriastuti.

Ia menambahkan nama-nama pegawai PN Semarang yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman hanya diketahui oleh Neni.

"Kredit fiktif untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai PN Semarang untuk menjaga angka NPL," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Dalam tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Anggoro juga mengaku menggunakan uang hasil fraud tersebut untuk keperluan pribadi, yakni membeli rumah, mobil, serta perhiasan.

Baca Juga: Orang Asia Rentan Terkena Penyakit Hipertensi, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.

Load More