Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 08 Juni 2024 | 15:38 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Kabupaten Pati membuat geger publik. Pasalnya, pemilik rental mobil itu dikira seorang maling dan langsung dianiaya hingga tewas. 

Akibatnya, pelaku pengeroyokan terhadap rombongan rental asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terancam bui 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengatakan telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa yang menggemparkan publik.

"Sudah tersangka dan kami tahan, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya di Pati pada Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Banjir di Pati, Ganjar Pastikan Pengungsi Sudah Tertangani: Tinggal Selesaikan Perbaikan Tanggul

Keduanya adalah EN berusia 51 tahun dan BC berumur 37 tahun. Mereka merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo.

Ketika ditanya, soal adanya kemungkinan dan indikasi penggelapan mobil rental dalam kasus tersebut. Aparat kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman.

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa BH (52) bos rental mobil asal Jakarta Pusat. Pasalnya, korban harus kehilangan nyawa saat mengambil mobil miliknya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis sore (6/6/2024).

Korban BH meregang nyawa usai diamuk massa lepas diteriaki maling oleh warga. Nasib mengenaskan juga menimpa ketiga rekan BH, yang tak luput dari amarah warga. Mereka dirawat intensif di RSUD RAA Soewondo Pati karena mengalami luka serius di sekujur badan.

Tidak sampai di situ, mobil Daihatsu Sigra yang ditunggangi para korban menuju lokasi kejadian turut dibakar massa, hingga hangus tinggal kerangka. Kerangka mobil telah dievakuasi polisi untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Ada 26 Desa yang Terdampak Banjir di Kabupaten Pati

Load More