SuaraJawaTengah.id - Polresta Pati menggelar Konferensi Pers (Press Release) pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Senin (10/06/2024).
Konferensi Pers yang di gelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin. Dalam kegiatan tersebut pihak Kepolisian menghadirkan 3 Tersangka yaitu E (51), BC (32) dan AG (34) Warga Desa Setempat.
Korban dalam kejadian tersebut adalah 4 orang Pria berinisial BH (52) Warga Kel. Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) Warga Kel. Rawa Badak Kecamatan Koja, Jakarta Barat, KB (54) Warga Ds. Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan AS (37) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di TKP.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (06/06/2024) BH korban mengajak 3 temannya untuk mengambil mobil jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dengan mengendarai mobil Daihatsu sigra.
Baca Juga: Duh! Bos Mobil Rental Diamuk Massa di Pati hingga Tewas, Ini Kronologinya
"Saat tiba di TKP mendapati Mobil Honda Mobilio terparkir didepan rumah tersangka AG. Korban BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, sedangkan ketiga temannya mengendarai mobil sigra, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak "Maling" dan mengejar Mobil yang dibawa para Korban, kemudian setelah berhasil dihentikan, setelah itu terjadilah penganiayaan," ungkapnya dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (11/6/2024).
Setelah mendapat laporan Petugas dari Polsek Sukolilo mendatangi TKP dan mengevakuasi Para Korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan Medis.
Kabid Humas mengatakan akibat mengeroyokan tersebut Korban BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen, sedangkan ketiga temannya SH Luka robek kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi dan memar dada kanan, KB mengalami luka kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan dan kepala kanan, luka lecet tangan kanan dan korban AS mengalami luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi dan hidung.
Setelah melakukan penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pati Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari video-video kejadian dan pada hari Jumat (07/06/2024) petugas menangkap E dan BC dan menyita barang bukti.
"Setelah melakukan pengembangan pada Sabtu 08 Juni 2024, petugas dari Sat Reskrim Polresta Pati menangkap Tersangka AG beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia BH," ujarnya.
Baca Juga: Remaja di Kudus Tewas Diduga Dikeroyok, 5 Terduga Pelaku Masih Buron
Lebih lanjut Kabid Humas menunjukkan barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 Buah kacamata dan busa helm dan 1 unit motor yamaha Nmax.
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL
-
Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya
-
"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
-
Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara