SuaraJawaTengah.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebut lima lokasi di Kabupaten Pati menjadi tempat penadah kendaraan bodong atau tidak memiliki surat-surat.
Hal itu diungkapkan akun media sosial Instagram @voltcyber_v2. akun tersebut menyebut ada lima lokasi menjadi tempat transaksi haram itu.
"5 titik lokasi di PATI yang dijadikan penadah kendaraan bodong. Kalo bisa penggerebekan harus personil gabungan TNI POLRI untuk 2 titik lokasi diatas. Ingat!!! Harus personil gabungan TNI POLRI," tulis admin akun tersebut dikutip pada Rabu (12/6/2024).
"Kalo Sukolilo emang tempatnya. Tapi khusus di wilayah pesisir itu kendaraan bodong ada yang distribusi dari wilayah Jepara," tulis akun tersebut.
Pada unggahan itu, akun tersebut juga memberikan titik lokasi penadah kendaraan bodong tersebut. Antara lain Kecamatan Jaken, Kecamatan Gembong, Dukuh Seti, Kecamatan Tayu, dan Jepalo.
Namun demikian, sebelumnya Personel Gabungan Satuan Fungsi Polresta Pati menggelar patroli multi sasaran dengan target prioritas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kendaraan Bodong di seluruh Wilayah Hukum Polresta Pati pada Senin (10/06/2024) malam.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kabag Ops AKBP Sugino menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka Menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pati
"Sehingga masyarakat merasa terayomi, terlindungi dan merupakan upaya preventif sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan kriminalitas melalui pelaksanaan Razia Multisasaran dengan sasaran prioritas KBM R2 / R4 yang tidak dilengkapi dengan surat surat/Kendaraan Bodong di seluruh Wilayah Hukum Polresta Pati," tuturnya dikutip dari keterangan tertulis.
Kabag Ops menuturkan sasaran Lokasi Kegiatan dilaksanakan di Jl. Pati Kudus tepatnya di depan Pasar Pragolo Pati, Jl. Pati Gabus tepatnya di JLS Tanjang dan Jl. Pati Tayu tepatnya di depan STM Tunas .
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati Harus Jadi Pembelajaran, Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
Untuk jam 20.00 Wib, Kabag Ops menegaskan untuk pelaksanaan kegiatan Razia skala besar dengan sasaran Kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau bodong sedangkan untuk patroli Multi sasaran dilaksanakan jam 23.00 Wib diawali dengan Apel dipimpin oleh Pamenwas piket.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera
-
Toyota Rush vs Daihatsu Terios, 7 Fakta Penting yang Bikin Banyak Orang Salah Pilih