SuaraJawaTengah.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebut lima lokasi di Kabupaten Pati menjadi tempat penadah kendaraan bodong atau tidak memiliki surat-surat.
Hal itu diungkapkan akun media sosial Instagram @voltcyber_v2. akun tersebut menyebut ada lima lokasi menjadi tempat transaksi haram itu.
"5 titik lokasi di PATI yang dijadikan penadah kendaraan bodong. Kalo bisa penggerebekan harus personil gabungan TNI POLRI untuk 2 titik lokasi diatas. Ingat!!! Harus personil gabungan TNI POLRI," tulis admin akun tersebut dikutip pada Rabu (12/6/2024).
"Kalo Sukolilo emang tempatnya. Tapi khusus di wilayah pesisir itu kendaraan bodong ada yang distribusi dari wilayah Jepara," tulis akun tersebut.
Pada unggahan itu, akun tersebut juga memberikan titik lokasi penadah kendaraan bodong tersebut. Antara lain Kecamatan Jaken, Kecamatan Gembong, Dukuh Seti, Kecamatan Tayu, dan Jepalo.
Namun demikian, sebelumnya Personel Gabungan Satuan Fungsi Polresta Pati menggelar patroli multi sasaran dengan target prioritas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kendaraan Bodong di seluruh Wilayah Hukum Polresta Pati pada Senin (10/06/2024) malam.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kabag Ops AKBP Sugino menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka Menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pati
"Sehingga masyarakat merasa terayomi, terlindungi dan merupakan upaya preventif sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan kriminalitas melalui pelaksanaan Razia Multisasaran dengan sasaran prioritas KBM R2 / R4 yang tidak dilengkapi dengan surat surat/Kendaraan Bodong di seluruh Wilayah Hukum Polresta Pati," tuturnya dikutip dari keterangan tertulis.
Kabag Ops menuturkan sasaran Lokasi Kegiatan dilaksanakan di Jl. Pati Kudus tepatnya di depan Pasar Pragolo Pati, Jl. Pati Gabus tepatnya di JLS Tanjang dan Jl. Pati Tayu tepatnya di depan STM Tunas .
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati Harus Jadi Pembelajaran, Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
Untuk jam 20.00 Wib, Kabag Ops menegaskan untuk pelaksanaan kegiatan Razia skala besar dengan sasaran Kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau bodong sedangkan untuk patroli Multi sasaran dilaksanakan jam 23.00 Wib diawali dengan Apel dipimpin oleh Pamenwas piket.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian