SuaraJawaTengah.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebut lima lokasi di Kabupaten Pati menjadi tempat penadah kendaraan bodong atau tidak memiliki surat-surat.
Hal itu diungkapkan akun media sosial Instagram @voltcyber_v2. akun tersebut menyebut ada lima lokasi menjadi tempat transaksi haram itu.
"5 titik lokasi di PATI yang dijadikan penadah kendaraan bodong. Kalo bisa penggerebekan harus personil gabungan TNI POLRI untuk 2 titik lokasi diatas. Ingat!!! Harus personil gabungan TNI POLRI," tulis admin akun tersebut dikutip pada Rabu (12/6/2024).
"Kalo Sukolilo emang tempatnya. Tapi khusus di wilayah pesisir itu kendaraan bodong ada yang distribusi dari wilayah Jepara," tulis akun tersebut.
Pada unggahan itu, akun tersebut juga memberikan titik lokasi penadah kendaraan bodong tersebut. Antara lain Kecamatan Jaken, Kecamatan Gembong, Dukuh Seti, Kecamatan Tayu, dan Jepalo.
Namun demikian, sebelumnya Personel Gabungan Satuan Fungsi Polresta Pati menggelar patroli multi sasaran dengan target prioritas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kendaraan Bodong di seluruh Wilayah Hukum Polresta Pati pada Senin (10/06/2024) malam.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kabag Ops AKBP Sugino menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka Menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pati
"Sehingga masyarakat merasa terayomi, terlindungi dan merupakan upaya preventif sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan kriminalitas melalui pelaksanaan Razia Multisasaran dengan sasaran prioritas KBM R2 / R4 yang tidak dilengkapi dengan surat surat/Kendaraan Bodong di seluruh Wilayah Hukum Polresta Pati," tuturnya dikutip dari keterangan tertulis.
Kabag Ops menuturkan sasaran Lokasi Kegiatan dilaksanakan di Jl. Pati Kudus tepatnya di depan Pasar Pragolo Pati, Jl. Pati Gabus tepatnya di JLS Tanjang dan Jl. Pati Tayu tepatnya di depan STM Tunas .
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati Harus Jadi Pembelajaran, Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
Untuk jam 20.00 Wib, Kabag Ops menegaskan untuk pelaksanaan kegiatan Razia skala besar dengan sasaran Kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau bodong sedangkan untuk patroli Multi sasaran dilaksanakan jam 23.00 Wib diawali dengan Apel dipimpin oleh Pamenwas piket.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama