SuaraJawaTengah.id - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bakal berakhir pada 31 Juli 2024 mendatang. Desas-desus pergantian jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pun makin menguat.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang pun menyiapkan langkah evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi seiring masa jabatan sekretaris daerah yang hampir rampung.
Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono, membenarkan bahwa evaluasi jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk sekda, memang dilakukan setiap lima tahun.
Diketahui, Iswar Aminuddin diangkat sebagai Sekda Kota Semarang pada 1 Agustus 2019, sehingga pada 1 Agustus 2024 tepat lima tahun yang bersangkutan menjabat sebagai sekda.
Sesuai regulasi, kata dia, wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
"Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada," katanya dikutip dari ANTARA.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang yang mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.
"JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas," katanya.
Proses evaluasi, lanjut Joko, dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta juga melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Catat! Ini 5 SMP Swasta Terfavorit di Semarang
Jika sudah ada izin dan rekomendasi, pihaknya akan melaksanakan evaluasi terhadap Sekda Kota Semarang.
"Harapannya, sebelum Agustus (2024, red.), evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu," katanya.
Joko memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang Sumardi menambahkan, sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133 disebutkan bahwa JPT dapat diikuti paling lama lima tahun.
Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan.
Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang, yakni dua dari pemkot, kemudian satu orang dari luar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya
-
Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026