Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi akan menentukan jabatan sekda bisa dilakukan perpanjangan atau tidak diperpanjang.
Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024 itu sehingga diminta untuk menyiapkan mekanisme, yakni apakah akan memperpanjang atau dihentikan.
"Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN," katanya.
Di sisi lain, Iswar juga ikut berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024 dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota pada penjaringan di sejumlah partai politik.
Aturan memang memperbolehkan ASN untuk mendaftar bakal calon kepala daerah tanpa harus mengundurkan diri, tetapi jika sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol atau koalisi dan ditetapkan oleh penyelenggara pilkada sebagai calon maka tetap harus mundur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah