SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap kasus tawuran berdarah terjadi di dekat Stikes Telogorejo jalan Anjasmoro Raya, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang, Sabtu (12/6/2024) silam.
Tawuran antarkelompok anak muda itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresrabes Semarang, Kompol Andika Darma Sena menyatakan, korban mengalami pendaharan dibagian perut hingga meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam.
"Dalam kasus ini telah diamankan tersangka atas nama RR (18) dan tujuh orang lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut juga diamankan namun masih berstatus saksi (kasusnya akan dikembangkan)," kata Kompol Andika dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (19/6/2024).
Tersangka RR sendiri berhasil diamankan pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 19:30 Wib, pada saat nongkrong di sekitrar rumah tersangka.
Andika membenarkan bahwa kejadian seperti ini yakni tawuran antar kelompok anak muda memang sudah marak terjadi atau bukan pertama kali.
"Kejadian ini memang sekarang sedang marak di Semarang (tawuran antar kelompok anak muda). Mereka memang telah janjian untuk melakukan war (tawuran)," terangnya kepada Jatengnews.id.
RR selaku tersangka mengaku, dirinya tergabung dalam kelompok Tim Manut (nama gengnya).
"Saya adminnya (akun sosmed yang digunakan untuk mencari lawan tawuran), cuman kalau ketua bukan saya. Namanya Tim Manut," katanya dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang.
Dalam timnya ini, ada sekitar 10 hingga 12 orang yang tengah nongkrong dan melihat live di akun kelompok lain yang bernama BRD.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Anjing Terbongkar, Pelaku Terancam Penjara dan Denda
"Sana ngelive mau ribut sama akun lain, terus saya lihat livenya, saya manas-manasin malah yang di tantang saya. Sana DM, kita janjian di Flayover (Madukoro Semarang Barat), sana nggak mau terus kita janjian di TKP itu pak (Stikes Telogorejo)," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, akun medsos miliknya (Tim Manut) secara sengaja langsung ia hapus lantaran korban terkana sabetan senjata tajam yang ia bawa.
Saat ditanya dari mana sajam tersebut ia dapatkan, dirinya tidak mengakui dari mana sajam tersebut dan pengakuannya ia terima saat dilokasi tawuran.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka berinisial RR tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun lamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!