SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap kasus tawuran berdarah terjadi di dekat Stikes Telogorejo jalan Anjasmoro Raya, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang, Sabtu (12/6/2024) silam.
Tawuran antarkelompok anak muda itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresrabes Semarang, Kompol Andika Darma Sena menyatakan, korban mengalami pendaharan dibagian perut hingga meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam.
"Dalam kasus ini telah diamankan tersangka atas nama RR (18) dan tujuh orang lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut juga diamankan namun masih berstatus saksi (kasusnya akan dikembangkan)," kata Kompol Andika dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (19/6/2024).
Tersangka RR sendiri berhasil diamankan pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 19:30 Wib, pada saat nongkrong di sekitrar rumah tersangka.
Andika membenarkan bahwa kejadian seperti ini yakni tawuran antar kelompok anak muda memang sudah marak terjadi atau bukan pertama kali.
"Kejadian ini memang sekarang sedang marak di Semarang (tawuran antar kelompok anak muda). Mereka memang telah janjian untuk melakukan war (tawuran)," terangnya kepada Jatengnews.id.
RR selaku tersangka mengaku, dirinya tergabung dalam kelompok Tim Manut (nama gengnya).
"Saya adminnya (akun sosmed yang digunakan untuk mencari lawan tawuran), cuman kalau ketua bukan saya. Namanya Tim Manut," katanya dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang.
Dalam timnya ini, ada sekitar 10 hingga 12 orang yang tengah nongkrong dan melihat live di akun kelompok lain yang bernama BRD.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Anjing Terbongkar, Pelaku Terancam Penjara dan Denda
"Sana ngelive mau ribut sama akun lain, terus saya lihat livenya, saya manas-manasin malah yang di tantang saya. Sana DM, kita janjian di Flayover (Madukoro Semarang Barat), sana nggak mau terus kita janjian di TKP itu pak (Stikes Telogorejo)," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, akun medsos miliknya (Tim Manut) secara sengaja langsung ia hapus lantaran korban terkana sabetan senjata tajam yang ia bawa.
Saat ditanya dari mana sajam tersebut ia dapatkan, dirinya tidak mengakui dari mana sajam tersebut dan pengakuannya ia terima saat dilokasi tawuran.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka berinisial RR tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun lamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim