SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap kasus tawuran berdarah terjadi di dekat Stikes Telogorejo jalan Anjasmoro Raya, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang, Sabtu (12/6/2024) silam.
Tawuran antarkelompok anak muda itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresrabes Semarang, Kompol Andika Darma Sena menyatakan, korban mengalami pendaharan dibagian perut hingga meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam.
"Dalam kasus ini telah diamankan tersangka atas nama RR (18) dan tujuh orang lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut juga diamankan namun masih berstatus saksi (kasusnya akan dikembangkan)," kata Kompol Andika dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (19/6/2024).
Tersangka RR sendiri berhasil diamankan pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 19:30 Wib, pada saat nongkrong di sekitrar rumah tersangka.
Andika membenarkan bahwa kejadian seperti ini yakni tawuran antar kelompok anak muda memang sudah marak terjadi atau bukan pertama kali.
"Kejadian ini memang sekarang sedang marak di Semarang (tawuran antar kelompok anak muda). Mereka memang telah janjian untuk melakukan war (tawuran)," terangnya kepada Jatengnews.id.
RR selaku tersangka mengaku, dirinya tergabung dalam kelompok Tim Manut (nama gengnya).
"Saya adminnya (akun sosmed yang digunakan untuk mencari lawan tawuran), cuman kalau ketua bukan saya. Namanya Tim Manut," katanya dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang.
Dalam timnya ini, ada sekitar 10 hingga 12 orang yang tengah nongkrong dan melihat live di akun kelompok lain yang bernama BRD.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Anjing Terbongkar, Pelaku Terancam Penjara dan Denda
"Sana ngelive mau ribut sama akun lain, terus saya lihat livenya, saya manas-manasin malah yang di tantang saya. Sana DM, kita janjian di Flayover (Madukoro Semarang Barat), sana nggak mau terus kita janjian di TKP itu pak (Stikes Telogorejo)," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, akun medsos miliknya (Tim Manut) secara sengaja langsung ia hapus lantaran korban terkana sabetan senjata tajam yang ia bawa.
Saat ditanya dari mana sajam tersebut ia dapatkan, dirinya tidak mengakui dari mana sajam tersebut dan pengakuannya ia terima saat dilokasi tawuran.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka berinisial RR tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun lamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City