SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polreta Banyumas mengungkap kasus judi online. Judi berkedok game online itu mampu meraih omzet miliaran rupiah per bulan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi memaparkan, seluruh anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah telah diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
"Kami tidak akan segan-segan untuk mencopot anggota Polri yang terlibat dalam perjudian," tegas Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA, Selasa (25/6/2024).
Terkait dengan pengungkapan kasus judi daring di wilayah hukum Polresta Banyumas, dia mengatakan pihaknya masih akan mengembangkannya untuk mengetahui kemungkinan perjudian tersebut dilakukan lintas pulau maupun lintas negara.
"Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, di-backup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini adalah Dirkrimsus," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan kasus judi daring tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas berkat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (19/6) di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto.
Menurut dia, modus operandi dalam kasus judi daring tersebut berupa para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat identitas pengguna terdaftar (id) secara masif dan memainkan id tersebut untuk menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.
"Permainan ini pada saat di TKP 1, id-id tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri," katanya menjelaskan.
Menurut dia, id-id tersebut di TKP 2 dan TKP 3 dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip.
Baca Juga: Bakal Tinggalkan Polda Jateng, Mendag Bocorkan Jabatan Baru Ahmad Luthfi
"Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian," katanya.
Terkait dengan hal itu, Kapolda mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan TKP 3.
Selain itu, kata dia, satu orang tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, barang bukti yang disita di antaranya berupa 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 buah flashdisk, 4 buah buku tabungan, 62 buah modem, dan 8 buah switch hub.
Sementara omzet dalam kasus judi daring tersebut mencapai kisaran Rp114 juta per hari atau sekitar Rp3,4 miliar dalam sebulan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus judi dari tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan