Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Juni 2024 | 16:08 WIB
Wakapolres Batang Kompol Hartono (nomor 3 dari kiri) bersama Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi (nomor 2 dari kiri) dan Kabagops Kompol Fatah pada acara konferensi pers pengungkapan kasus tawuran di Batang, Rabu (26/6/2024). [ANTARA/Kutnadi]

SuaraJawaTengah.id - Kasus tawuran antarkelompok remaja yang menyebabkan korban jiwa terjadi Kabupaten Batang.

Satu korban tewas berinisial MG (15) ditemukan di alur Sungai Sambong, Batang dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Wakapolres Batang Kompol Hartono, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya penemuan mayat di alur Sungai Sambong oleh masyarakat yang dilaporkan pada polisi pada 19 Juni 2024.

Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara terhadap penemuan mayat tanpa identitas itu.

Baca Juga: Ungkap Kasus Tawuran Berdarah di Semarang: Renggut Nyawa Pemuda, Berawal dari Masalah Sepele

"Dari hasil penyelidikan, bahwa korban yang yang ditemukan di Sungai Sambong bisa kami ketahui identitasnya," kata Kompol Hartono dilansir dari ANTARA, Rabu (26/6/2024).

"Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," tambah dia.

Pada kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus pelajar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah sepeda motor.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dua mengalami luka-luka.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pemuda di Semarang Tewas Akibat Tawuran, Ini Penjelasan Polisi

"Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku," jelas dia.

Load More