SuaraJawaTengah.id - Kasus korupsi yang menimpa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus terus diungkapdi persidangan Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (3/7/2024).
Dalam persidangan, alokasi sebagian anggaran pembuatan seragam dan perlengkapan atlet kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah ternyata untuk membayar utang mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Ketua KONI Kudus Imam Triyanto di Pengadilan Tipikor yang menghadirkan saksi sejumlah penerima pekerjaan di induk organisasi keolahragaan tersebut.
Pemilik UD Gemilang Saffana Firdaus mengaku membuat pesanan seragam dan perlengkapan bagi atlet yang akan berlaga di Porprov Jawa Tengah.
Untuk pekerjaan tersebut, kata dia, perusahaannya memperoleh pembayaran dari KONI Kudus sebesar Rp971 juta.
Namun, saksi mengaku diminta untuk mentransfer uang Rp800 juta dari uang pembayaran tersebut ke rekening atas nama Etly Eilsye Pelle.
"Diminta oleh Pak Imam melalui Pak Sukma Oni untuk mentransfer Rp800 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah yang dikutip dari ANTARA.
Saffana tidak mengetahui tujuan pengiriman uang kepada Bleegoh Alun dengan nomor rekening atas nama Etly Eilsye Pelle.
Meski uang modal untuk produksi perlengkapan atlet tersebut untuk membayar utang oleh terdakwa, saksi menyatakan bahwa pekerjaannya telah selesai 100 persen.
Baca Juga: Tanah Longsor Terjadi di Kabupaten Kudus, Akses Jalan Desa Rahtawu Sempat Tertutup
Sementara itu, Bleegoh Alun yang juga diperiksa sebagai saksi mengaku uang Rp800 juta tersebut merupakan pembayaran utang dari Imam Triyanto.
"Kesepakatan dengan Pak Imam, total utang sebesar Rp1,4 miliar," katanya.
Bleegoh mengaku tidak mengetahui peruntukan uang yang berasal dari utang tersebut yang dipakai terdakwa tersebut.
Adapun nama Etly Eilsye Pelle, kata dia, merupakan rekannya yang memberi pinjaman uang tersebut
Saksi Alun menyebut terdakwa Imam Triyanto memiliki banyak utang kepada sejumlah orang.
"Saya tahu dari obrolan dengan beberapa orang yang ternyata memberi pinjaman kepada terdakwa. Ada yang belum dilunasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga