Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Juli 2024 | 22:45 WIB
Ilustrasi seragam sekolah [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan liar (Pungli) di sekolah negeri SMA/SMK. 

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah,  mengatakan sudah menggelar rapat dengan jajaran kepala SMA/SMK negeri di Jateng terkait seragam.

Ia menyebut SMA/SMK negeri dilarang mengarahkan pembelian seragam kepada orang tua peserta didik saat pendaftaran ulang.

"Daftar ulang itu gratis, tis, tis. Tidak ada pembiayaan atas nama apapun," katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/7/2024). 

Baca Juga: 78 Kursi SMA/SMK Negeri di Jateng Kosong Pasca PPDB, Ada Apa?

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50/2022, kata dia, seragam sekolah merupakan urusan orang tua siswa.

"Sekolah dilarang menjual, mengondisikan penjualan. Bahkan, mengarahkan (orang tua, red.) juga tidak boleh," katanya.

Menurut dia, sekolah cukup menyampaikan kepada orang tua siswa mengenai ketentuan seragam sekolah, misalnya putih abu-abu dan Pramuka.

"Biar itu menjadi kewajiban orang tua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, pramuka, seperti itu," katanya.

Disdikbud Jateng telah menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2024 dan saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Geger Dugaan Piagam Palsu Marching Band SMPN 1 Semarang untuk PPDB 2024

Seluruh tahapan PPDB SMA/SMK Jateng 2024 telah diatur dalam Keputusan Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/0479 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2024/2025.

Load More