SuaraJawaTengah.id - Buronan kasus tindak pidana penipuan perumahan mewah di Kota Semarang, SN akhirnya menyerahkan diri.
SN buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2023 dalam kasus yang merugikan korban sekitar Rp1,7 miliar.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan, mengatakan terpidana kasus penipuan tersebut secara sukarela mendatangi kantor kejaksaan.
"Secara sukarela menyerahkan diri setelah mengetahui informasi tentang DPO yang sudah beredar," kata Sunarwan dilansir dari ANTARA, Kamis (11/7/2024).
Menurut dia, SN harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi perkara tersebut.
Ia menjelaskan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa dalam perkara penipuan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
"Atas putusan kasasi, SN dieksekusi ke Lapas Semarang untuk menjalani hukuman," jelas dia.
Baca Juga: Tak Ada Ampun! Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Semarang, 6 Kasus Terungkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo