SuaraJawaTengah.id - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melalui fungsi Corporate Sales menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan regulasi tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kepada nelayan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Bandung pada Kamis (11/07) ini menyoroti pentingnya penyaluran BBM untuk nelayan bisa tepat sasaran.
FGD ini dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pelabuhan Seluruh Jawa Tengah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kantor wilayah Jawa Tengah.
Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Christina Agung Yuni Ardi mengungkap tujuan dari kegiatan FGD ini agar penyaluran BBM Non Subsidi ke nelayan berjalan sesuai dengan aturan.
“Kami memfasilitasi Forum Group Discussion (FGD) ini agar pendistribusian BBM non subsidi untuk nelayan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud mulai dari spesifikasi produk, perpajakan dan izin niaga,” ucap Agung.
Sesuai dengan Perpres Nomor 191/2014, Nelayan dengan kapal diatas 30 GT harus menggunakan BBM non subsidi.
Agung juga menambahkan bahwa Dengan penyaluran BBM Non subsidi yang berjalan sesuai dengan regulasi, maka akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara.
“BBM non subsidi akan menyumbang setoran pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sehingga dengan penyaluran BBM non subsidi yang sesuai regulasi akan bermanfaat juga kepada masyarakat,“ tambah Agung.
Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan BBM untuk Nelayan.
Baca Juga: Perwira Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Salurkan 152 Ekor Hewan Kurban
“Sesuai regulasi, BBM yang dipasarkan untuk kapal bermuatan diatas 30 GT adalah BBM non subsidi. Pertamina Patra Niaga menjamin BBM non subsidi yang dipasarkan melalui agen-agen resmi kami telah memenuhi kualitas dan spesifikasi yang dipersyarakatkan,” tutup Brasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir