SuaraJawaTengah.id - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melalui fungsi Corporate Sales menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan regulasi tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kepada nelayan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Bandung pada Kamis (11/07) ini menyoroti pentingnya penyaluran BBM untuk nelayan bisa tepat sasaran.
FGD ini dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pelabuhan Seluruh Jawa Tengah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kantor wilayah Jawa Tengah.
Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Christina Agung Yuni Ardi mengungkap tujuan dari kegiatan FGD ini agar penyaluran BBM Non Subsidi ke nelayan berjalan sesuai dengan aturan.
“Kami memfasilitasi Forum Group Discussion (FGD) ini agar pendistribusian BBM non subsidi untuk nelayan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud mulai dari spesifikasi produk, perpajakan dan izin niaga,” ucap Agung.
Sesuai dengan Perpres Nomor 191/2014, Nelayan dengan kapal diatas 30 GT harus menggunakan BBM non subsidi.
Agung juga menambahkan bahwa Dengan penyaluran BBM Non subsidi yang berjalan sesuai dengan regulasi, maka akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara.
“BBM non subsidi akan menyumbang setoran pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sehingga dengan penyaluran BBM non subsidi yang sesuai regulasi akan bermanfaat juga kepada masyarakat,“ tambah Agung.
Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan BBM untuk Nelayan.
Baca Juga: Perwira Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Salurkan 152 Ekor Hewan Kurban
“Sesuai regulasi, BBM yang dipasarkan untuk kapal bermuatan diatas 30 GT adalah BBM non subsidi. Pertamina Patra Niaga menjamin BBM non subsidi yang dipasarkan melalui agen-agen resmi kami telah memenuhi kualitas dan spesifikasi yang dipersyarakatkan,” tutup Brasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal