SuaraJawaTengah.id - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melalui fungsi Corporate Sales menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan regulasi tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kepada nelayan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Bandung pada Kamis (11/07) ini menyoroti pentingnya penyaluran BBM untuk nelayan bisa tepat sasaran.
FGD ini dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pelabuhan Seluruh Jawa Tengah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kantor wilayah Jawa Tengah.
Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Christina Agung Yuni Ardi mengungkap tujuan dari kegiatan FGD ini agar penyaluran BBM Non Subsidi ke nelayan berjalan sesuai dengan aturan.
“Kami memfasilitasi Forum Group Discussion (FGD) ini agar pendistribusian BBM non subsidi untuk nelayan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud mulai dari spesifikasi produk, perpajakan dan izin niaga,” ucap Agung.
Sesuai dengan Perpres Nomor 191/2014, Nelayan dengan kapal diatas 30 GT harus menggunakan BBM non subsidi.
Agung juga menambahkan bahwa Dengan penyaluran BBM Non subsidi yang berjalan sesuai dengan regulasi, maka akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara.
“BBM non subsidi akan menyumbang setoran pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sehingga dengan penyaluran BBM non subsidi yang sesuai regulasi akan bermanfaat juga kepada masyarakat,“ tambah Agung.
Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan BBM untuk Nelayan.
Baca Juga: Perwira Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Salurkan 152 Ekor Hewan Kurban
“Sesuai regulasi, BBM yang dipasarkan untuk kapal bermuatan diatas 30 GT adalah BBM non subsidi. Pertamina Patra Niaga menjamin BBM non subsidi yang dipasarkan melalui agen-agen resmi kami telah memenuhi kualitas dan spesifikasi yang dipersyarakatkan,” tutup Brasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota