Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Juli 2024 | 14:55 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang

Kini giliran Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang digledah KPK.

Dikutip dari ANTARA para penyidik KPK berjalan dari lantai delapan Gedung Moch Ichsan didampingi pejabat terkait, menuju ke Kantor Disperkim yang ada di kompleks Balai Kota Semarang, Kamis, sekitar pukul 13.45 WIB.

Kantor Disperkim menjadi lokasi keempat penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada hari kedua di lingkup Pemerintahan Kota Semarang.

Baca Juga: Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa Dua Koper Misterius!

Lokasi pertama, Kantor Dinas Sosial, dilanjutkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan ketiga adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang.

Setelah dari Diskominfo, penyidik KPK bersama sejumlah pegawai, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang Sunarto menuju ke lantai delapan Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran tersebut untuk dimintai keterangan.

Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya yang dilakukan KPK di ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Selain di kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga: Skandal di Balik Tirai: KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang, Rugikan Negara Triliunan?

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Load More