SuaraJawaTengah.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Kini giliran Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang digledah KPK.
Dikutip dari ANTARA para penyidik KPK berjalan dari lantai delapan Gedung Moch Ichsan didampingi pejabat terkait, menuju ke Kantor Disperkim yang ada di kompleks Balai Kota Semarang, Kamis, sekitar pukul 13.45 WIB.
Kantor Disperkim menjadi lokasi keempat penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada hari kedua di lingkup Pemerintahan Kota Semarang.
Lokasi pertama, Kantor Dinas Sosial, dilanjutkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan ketiga adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang.
Setelah dari Diskominfo, penyidik KPK bersama sejumlah pegawai, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang Sunarto menuju ke lantai delapan Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran tersebut untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya yang dilakukan KPK di ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Selain di kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa Dua Koper Misterius!
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo