Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Juli 2024 | 15:22 WIB
Petugas kepolisian yang mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Gedung Pandanaran Kota Semarang, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch. Ichsan, Balai Kota Semarang.

Baca Juga: Balai Kota Semarang Diobok-obok KPK Dua Hari Berturut-turut, Ada Apa?

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Baca Juga: Insentif Pajak Diduga Dikorupsi, KPK Periksa Pejabat Pemkot Semarang!

Load More