SuaraJawaTengah.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak pada November 2024 mendatang. Sejumlah pelanggaran pun berpotensi terjadi pada tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Pengamat politik Naya Amin Zaini, menyebutkan potensi pelanggaran tersebut, antara lain pencocokan dan penelitian (coklit) tidak sesuai prosedur, rapat hasil coklit tidak melibatkan stakeholder, majikan melarang karyawan mencoblos, politik uang, mahar politik, dan kampanye hitam.
Dia menyampaikan, seorang pengawas harus terus meningkatkan kualitas diri dengan memahami regulasi pemilihan yang berlaku dan mencermati perkembangan sosial politik dari tingkat pusat maupun lokal.
Ia mengatakan penindakan pelanggaran akan menguras tenaga dan pikiran pengawas, sehingga harus dicegah.
"Namun jika terjadi pelanggaran, lembaga pengawas harus tegas menegakkan regulasi. Jangan sampai justru menghindari penegakan hukum," katanya pada rapat kerja teknis yang digelar Panwascam Bandongan Kabupaten Magelang dikutip dari ANTARA pada Selasa (30/7/2024).
Mantan Ketua Bawaslu Kota Semarang itu mengatakan seorang pengawas harus terus meningkatkan kualitas diri dengan memahami regulasi pemilihan yang berlaku dan mencermati perkembangan sosial politik dari tingkat pusat maupun lokal.
Ia menyampaikan sumber daya manusia pengawas terbatas, misalnya hanya ada satu orang untuk pengawasan di tingkat desa/kelurahan. Oleh karena itu, pengawas harus mampu memobilisir berbagai pihak untuk menjadi pengawas partisipatif.
"Pengawas partisipatif ini berfungsi untuk sosialisasi pengawasan dan menyampaikan informasi pelanggaran pilkada pada pengawas," katanya sembari mengatakan menjadi pengawas untuk menindaklanjuti informasi dari pengawas partisipatif.
Dia menyampaikan pengawas seperti pengawas kelurahan/ desa dan panwaslu kecamatan untuk terus membina pengawas atau melakukan pembekalan pada komunitas pengawas partisipatif.
Baca Juga: Waspada! 7.508 Jiwa di Cilacap Terdampak Kekeringan Parah, Sumur Mengering dan Tercemar Air Laut
Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Arif Zaini mengatakan kegiatan ini untuk penguatan sumber daya manusia pengawas di Kecamatan Bandongan.
"Kami juga mengikutsertakan komunitas pengawas partisipatif, dan pemuda sebagai perintisan desa antipolitik uang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan