Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:05 WIB
AS, mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak (kanan), tersangka dugaan penipuan dan penghelapan dalam transaksi jual beli lahan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

"Korban yang merasa uang pembelian tanahnya todak dikembalikan oleh tersangka kemudian melapor ke polisi,," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Load More