SuaraJawaTengah.id - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang Pilkada membuat polemik banyak pihak. Akankah peta politik di Jawa Tengah akan berubah?
Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip), Fitriyah menyebutkan, keputusan MK tentu saja memberikan peluang bagi partai yang memiliki tokoh potensial.
"Kalau saya melihat begini, kalau dari perubahan MK ini memang ada yang tidak berdampak Ketika jauh jauh hari dari partai itu tidak menonjol. Tapi ada juga seperti PKB tidak bisa maju sendiri di Jateng, tapi dia punya tokoh. Ini saya kira bisa menjadi kesempatan dan lebih cair," ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (22/8/2024).
Namun demikian, Fitriyah mengungkapkan PDI Perjuangan walaupun tiket untuk bisa maju sendiri, partai berlambang banteng itu berpeluang melakukan koalisi dengan beberapa partai.
"PDIP bisa mencalonkan sendiri, saya kira tetep akan menggandeng dengan partai lain. Jangan-jangan PKB akan bergabung," ucapnya.
"Ya bisa kita lihat PKB punya peluang," tambahnya.
Fitriyah menyebutkan yang paling terlihat peta politiknya berubah adalah di DKI Jakarta.
"Yang kelihatan berubah peta politik pastinya di DKI, dengan aturan MK ini, karena sudah ada calon yang siap maju. Kalau jateng mungkin akan lebih cair. Hanya saja apakah masih ada Waktu untuk menggabungkan itu," ujarnya.
Keputusan MK
Baca Juga: Isi Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024, Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberi peluang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 asalkan memenuhi syarat.
Semula hanya memberi kesempatan partai politik peraih kursi DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 (vide Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015).
Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Namun, persyaratan tersebut telah dianulir majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK lantas mengubah Pasal 40 ayat (1) sebagai berikut.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan