SuaraJawaTengah.id - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang Pilkada membuat polemik banyak pihak. Akankah peta politik di Jawa Tengah akan berubah?
Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip), Fitriyah menyebutkan, keputusan MK tentu saja memberikan peluang bagi partai yang memiliki tokoh potensial.
"Kalau saya melihat begini, kalau dari perubahan MK ini memang ada yang tidak berdampak Ketika jauh jauh hari dari partai itu tidak menonjol. Tapi ada juga seperti PKB tidak bisa maju sendiri di Jateng, tapi dia punya tokoh. Ini saya kira bisa menjadi kesempatan dan lebih cair," ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (22/8/2024).
Namun demikian, Fitriyah mengungkapkan PDI Perjuangan walaupun tiket untuk bisa maju sendiri, partai berlambang banteng itu berpeluang melakukan koalisi dengan beberapa partai.
"PDIP bisa mencalonkan sendiri, saya kira tetep akan menggandeng dengan partai lain. Jangan-jangan PKB akan bergabung," ucapnya.
"Ya bisa kita lihat PKB punya peluang," tambahnya.
Fitriyah menyebutkan yang paling terlihat peta politiknya berubah adalah di DKI Jakarta.
"Yang kelihatan berubah peta politik pastinya di DKI, dengan aturan MK ini, karena sudah ada calon yang siap maju. Kalau jateng mungkin akan lebih cair. Hanya saja apakah masih ada Waktu untuk menggabungkan itu," ujarnya.
Keputusan MK
Baca Juga: Isi Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024, Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberi peluang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 asalkan memenuhi syarat.
Semula hanya memberi kesempatan partai politik peraih kursi DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 (vide Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015).
Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Namun, persyaratan tersebut telah dianulir majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK lantas mengubah Pasal 40 ayat (1) sebagai berikut.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kekeringan Jateng Belum Usai, Purworejo Catat 172 Hari Tanpa Hujan
-
22 Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Jateng Catat 85 Korban, Pencegahan Jadi Sorotan
-
Semarang Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Ringan
-
Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik
-
Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding