SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan kematian terjaid di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Polisi sudah menangkap pelaku berinisial S dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara korban meninggal dunia berinisial C (70) merupakan istri pelaku.
"Sedangkan kasus kekerasan terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kapolres Kudus Ronni Bonic didampingi Kasatreskrim AKP Danail Arifin, Selasa (27/8/2024).
Ia mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut dipicu kemarahan pelaku yang tersinggung ucapan istrinya ketika ditanya tempat kunci pintu dan sepeda mini.
Sementara jawaban korban saat itu cerewet dan banyak mulut. Hal itu memicu emosi pelaku sehingga tega memukul korbannya menggunakan balok kayu sepanjang 50 centimeter yang sebelumnya dipakai pelaku untuk memperbaiki pelek ban sepeda motor.
Akibat pukulan pada bagian kepala, korban mengalami luka serius hingga tersungkur dan meninggal dunia.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi melakukan autopsi dan hasilnya korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul berupa luka memar di wajah, kepala, leher, dan anggota gerak, patah tulang pada rahang bawah, serta pendarahan pada otak kecil dan batang otak.
Pelaku S baru bisa ditangkap pada Senin (26/8/2024) siang pukul 14.00 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengaku setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dia keluar rumah menemui ketua RT untuk diantarkan ke polisi dan menyerahkan diri. Namun, oleh ketua RT disarankan untuk kembali ke rumahnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Cek Fakta Harga Sembako di Kudus Stabil atau Naik? Ini Kata Pedagang!
"Karena saya lapar belum makan, pinjam uang ke ketua RT untuk beli makan terlebih dahulu," akunya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian