SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita mengungkap selain dokumen penting, penggeledahan itu juga menyita sebuah laptop terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Penggeledahan di kantor Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB," katanya dikutip dari ANTARA di kantor Kejari Kudus, Senin (19/8/2024).
Sementara pada hari yang sama, kata dia, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama lima saksi lainnya diperiksa di kantor Kejari Kudus pukul 09.00 WIB.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, kata dia, totalnya enam orang, termasuk dari pegawai di Disnaker, pelaksana, dan pengawas.
Saat penggeledahan di kantor Disnaker juga disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait penyitaan barang bukti.
Di antaranya, ada dokumen tahap awal mulai dari dokumen perencanaan, lelang, dan tahap akhir.
Kasi Intel Wisnu Wibowo mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyidikan, terkait pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok tahun 2023 tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp9,16 miliar.
Sementara penggeledahannya itu, dilakukan terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk memperkuat dugaan, maka tim penyidik Kejari Kudus melakukan penyitaan beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.
Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
Hanya saja, kata dia, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000 tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu, kata dia, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian