Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein ikut menyoroti fenomena Politik di Kabupaten Kendal tersebut.
Ia mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah. Sehingga menurutnya, yang menjadi problematika bahwa dalam perundang-undangan tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.
"Jadi artinya begini, sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi KPU seharusnya menerima namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol. Dan yang diatur dalam dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ," kata Yahya dari keterangan tertulis.
Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, dirinya pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.
Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses Pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," ujarnya.
“Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata dia.
Adapun kronologis penerimaan dua SK DPP PKB tersebut menurut Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 WIB pihak paslon Tika - Benny Karnadi menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 21 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.
DPC PKB Kendal kemudian melakukan pendaftaran pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Tetapi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 itu usai mendaftarkan paslon Tika-Denny sekira pukul 14.00 WIB pihak Dico - KH Ali Nuruddin menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 24 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup.
Dengan adanya SK DPP PKB yang baru tersebut DPC PKB Kendal juga melaksanakan perintah DPP PKB untuk mendaftarkan paslon Dico - KH Ali Nuruddin pada hari itu juga pukul 20.00 WIB.
Tetapi Pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin ditolak oleh KPU Kendal. KPU berpedoman pada pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tidak boleh partai politik mencabut dukungan pasangan calon.
Padahal pasal 53 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah larangan menarik pasangan calon atau mengundurkan diri sejak ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan