Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 17:49 WIB
Bupati Kendal, Dico Ganinduto. [Suara.com/Budi Arista]

SuaraJawaTengah.id - Bupati Kendal sekaligus Politisi Golkar Dico Ganinduto kembali maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Suami dari Chaca Frederica tersebut itu pun mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menggandeng PKB sebagai kendaraan politiknya Pilkada Kendal.

Pengamat politik dari UIN Walisongo Semarang, M Kholidul Adib mengungkapkan peristiwa politik di Kabupaten Kendal yaitu kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin yang diusung oleh PKB perlu menjadi perhatian banyak pihak.

Diketahui, KPU menolak pencalonan Dico - KH Ali Nuruddin karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permana Sari - Denny Karnadi (Tika-Denny).

Sengketa tersebut dipicu oleh adanya dua SK persetujuan atau rekomendasi DPP PKB terhadap paslon yang diusung dalam pilkada Kendal.

Pertama, DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK Persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Dyah Kartika Permana Sari - Benny Karnadi pada tanggal 21 Agustus 2024.

Kedua, terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin.

"Padahal kemarin itu masih pendaftaran belum masuk tahap penetapan calon. Sementara di pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 menyebutkan jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik mengenai mana SK persetujuan atau rekomendasi yang sah," ujar Adip saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/8/2024).

Sementara, menurut Adib, yang dilakukan KPU Kendal belum menerima pendaftaran paslon sehingga belum melakukan klarifikasi kepada partai namun sudah keburu menolak pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin.

DPC PKB Kendal pun mengajukan gugatan kepada Bawaslu. Dasar hukum PKB mengajukan gugatan adalah dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 disebutkan jika partai politik mengusung dua pasangan calon maka menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai pengusung.

Baca Juga: Yoyok Sukawi dan Joko Santoso Jalani Tes Kesehatan di RSUP Dr Kariadi Semarang, Optimistis Hasil Positif

"Mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut mestinya KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-KH Ali Nuruddin bukan malah menolaknya. Setelah KPU menerima baru KPU melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada partai politik terkait SK mana yang sah," jelas Adib.

Menurutnya, dalam perspektif teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia.

"Sebagaimana kita pahami bahwa pemilukada adalah wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara baik secara perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui pemilu," ujarnya.

"Aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi," imbuhnya.

Adib mengungkapkan, yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menarik paslon tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico - KH Ali Nuruddin.

"Maka jangan disalahkan jika muncul penilaian bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin bisa dinilai bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik. Sekali lagi mestinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico - Ali Nuruddin dan melakukan klarifkasi ke parpol pengusung," ujarnya.

Load More