SuaraJawaTengah.id - Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal menjadi satu-satunya di Indonesia. Pasalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengubah arah dukungan menjelang detik-detik ditutupnya pendaftaran.
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai jika partai politik (parpol) memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah.
Ujang mengatakan jika pencabutan dukungan bisa dilakukan ketika masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024.
PKB yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
Baca Juga: Berkas Pencalonan Dico Ganinduto di Kendal Dikembalikan KPU, Pakar: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu
"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan," kata Ujang dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (1/9/2024).
Sehingga menurutnya, hal tersebut merupakan suatu yang umum terjadi dan dapat dilakukan oleh partai politik, termasuk di Pilkada 2024 ini.
"Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00," kata Ujang.
Ujang pun menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan kepada calon lain telah dicabut. Karena, keputusan akhir dalam pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
"Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Baca Juga: Gagal Maju Pilkada Kendal, Dico Ganinduto Gugat Sengketa ke Bawaslu, Ini Penyebabnya
"Kita tidak bisa mengandai-andai soal hukum, kalau soal pendaftarannya, kalau memenuhi syarat ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak memenuhi syarat, pasti akan ditolak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Cak Imin Yakin Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain: Minimal 2-0
-
Anak Buah Cak Imin Jadi Komisaris Independen di BRI
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
PKB Pasang 6 Syarat Ketat Loloskan RUU TNI: Supremasi Sipil Harga Mati!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka