SuaraJawaTengah.id - Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal menjadi satu-satunya di Indonesia. Pasalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengubah arah dukungan menjelang detik-detik ditutupnya pendaftaran.
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai jika partai politik (parpol) memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah.
Ujang mengatakan jika pencabutan dukungan bisa dilakukan ketika masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024.
PKB yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan," kata Ujang dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (1/9/2024).
Sehingga menurutnya, hal tersebut merupakan suatu yang umum terjadi dan dapat dilakukan oleh partai politik, termasuk di Pilkada 2024 ini.
"Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00," kata Ujang.
Ujang pun menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan kepada calon lain telah dicabut. Karena, keputusan akhir dalam pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
"Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Baca Juga: Berkas Pencalonan Dico Ganinduto di Kendal Dikembalikan KPU, Pakar: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu
"Kita tidak bisa mengandai-andai soal hukum, kalau soal pendaftarannya, kalau memenuhi syarat ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak memenuhi syarat, pasti akan ditolak," ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.
"Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan dukungan terhadap Dico dilakukan karena memiliki peluang yang kuat untuk menang di Pilkada Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal.
"DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan