Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Angga Rian menanggapi terkait isu pemalakan senior terhadap juniornya. Menurutnya, hal tersebut tidak pernah terjadi, yang ada hanya iuran tiap bulan untuk keperluan makan bersama dan lain-lain.
Dia mengatakan mahasiswa PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr. Kariadi sudah ada kesepakatan bersama terkait iuran makan. Dana itu bersumber dari mahasiswa angkatan pertama, sehingga jika sudah naik tingkat keperluan makan akan ditanggung mahasiswa yang baru masuk.
"Tiap angkatan tentu berbeda-beda. Waktu zaman saya iuran Rp 10 juta/bulan. Setelah naik tingkat tidak iuran lagi. Jadi kayak ditumpuk di awal," kata senior dr. Aulia itu saat ditemui SuaraJawaTengah.id, Senin (2/8/2024).
Meski bukan teman satu anggakatan almarhumah, Angga mengenal dr. Aulia sebagai sosok rajin, pintar, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban.
"Almarhumah tidak pernah meninggalkan pasien sebelum pasien itu dibawa ke ruang operasi," imbuhnya.
Terkait tekanan pendidikan dokter spesialis, dia mengaku hal tersebut sudah pasti ada. Menurtnya, tekanan pertama bersumber dari diri sendiri dalam menekuni dunia anestesi.
Kedua, lanjut dia, mahasiswa sering kali merasa kelelahan karena tidak ada waktu untuk istirahat.
"Program kerja tidak memberikan waktu untuk istirahat. Bagaimana bisa istirahat kalau pelayanan kesehatan sangat padat," ungkapnya,
Angga menyebut jumlah dokter anestesi di RSUP Dr. Kariadi sebanyak 22 oran, sementara mahasiswa PPDS ada 85 orang, termasuk dr. Aulia.
Baca Juga: Update Dugaan Perundungan Mahasiswi Undip, Polda Jateng Masih Lakukan Investigasi
Perbudakan Atas Nama Pendidikan dan Kesehatan
Guru besar FK Undip Prof Zainal Muttaqin menyesalkan sikap Kemenkes yang menutup PPDS Undip dan menangguhkan praktik klinis Yan Wisnu di RSUP Dr. Kariadi buntut kasus tewasnya dokter Aulia Risma Lestari.
Menurutnya, langkah Kemenkes ini bukanya menyelesaikan masalah, tetap malah menimbulkan masalah baru.
"Menteri ini rusak tata kelolanya bahwa ada yang salah iya, bullying ada, tetapi itu prilaku salah individu atau kelompok individu, bukan perilaku institusi. Kalau terbukti maka yang dihukum adalah individu," paparnya.
Dia mencontohkan jika ada polisi yang melakukan korupsi maka yang dihukum adalah oknumnya, bukan menutup institusinya.
"Ketua MK melanggar etik, tetap jalan tuh MK-nya. Ada kematian mahasiswa STPDN, apakah sekolahnya ditutup? kan, enggak," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo