Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Angga Rian menanggapi terkait isu pemalakan senior terhadap juniornya. Menurutnya, hal tersebut tidak pernah terjadi, yang ada hanya iuran tiap bulan untuk keperluan makan bersama dan lain-lain.
Dia mengatakan mahasiswa PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr. Kariadi sudah ada kesepakatan bersama terkait iuran makan. Dana itu bersumber dari mahasiswa angkatan pertama, sehingga jika sudah naik tingkat keperluan makan akan ditanggung mahasiswa yang baru masuk.
"Tiap angkatan tentu berbeda-beda. Waktu zaman saya iuran Rp 10 juta/bulan. Setelah naik tingkat tidak iuran lagi. Jadi kayak ditumpuk di awal," kata senior dr. Aulia itu saat ditemui SuaraJawaTengah.id, Senin (2/8/2024).
Meski bukan teman satu anggakatan almarhumah, Angga mengenal dr. Aulia sebagai sosok rajin, pintar, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban.
"Almarhumah tidak pernah meninggalkan pasien sebelum pasien itu dibawa ke ruang operasi," imbuhnya.
Terkait tekanan pendidikan dokter spesialis, dia mengaku hal tersebut sudah pasti ada. Menurtnya, tekanan pertama bersumber dari diri sendiri dalam menekuni dunia anestesi.
Kedua, lanjut dia, mahasiswa sering kali merasa kelelahan karena tidak ada waktu untuk istirahat.
"Program kerja tidak memberikan waktu untuk istirahat. Bagaimana bisa istirahat kalau pelayanan kesehatan sangat padat," ungkapnya,
Angga menyebut jumlah dokter anestesi di RSUP Dr. Kariadi sebanyak 22 oran, sementara mahasiswa PPDS ada 85 orang, termasuk dr. Aulia.
Baca Juga: Update Dugaan Perundungan Mahasiswi Undip, Polda Jateng Masih Lakukan Investigasi
Perbudakan Atas Nama Pendidikan dan Kesehatan
Guru besar FK Undip Prof Zainal Muttaqin menyesalkan sikap Kemenkes yang menutup PPDS Undip dan menangguhkan praktik klinis Yan Wisnu di RSUP Dr. Kariadi buntut kasus tewasnya dokter Aulia Risma Lestari.
Menurutnya, langkah Kemenkes ini bukanya menyelesaikan masalah, tetap malah menimbulkan masalah baru.
"Menteri ini rusak tata kelolanya bahwa ada yang salah iya, bullying ada, tetapi itu prilaku salah individu atau kelompok individu, bukan perilaku institusi. Kalau terbukti maka yang dihukum adalah individu," paparnya.
Dia mencontohkan jika ada polisi yang melakukan korupsi maka yang dihukum adalah oknumnya, bukan menutup institusinya.
"Ketua MK melanggar etik, tetap jalan tuh MK-nya. Ada kematian mahasiswa STPDN, apakah sekolahnya ditutup? kan, enggak," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan