SuaraJawaTengah.id - Pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, yang mendukung keputusan KPU Kendal menolak berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, menuai sorotan tajam dari pengamat hukum.
Menurut Fajar Trio, keputusan tersebut harus merefleksikan sikap kelembagaan, bukan hanya pendapat personal salah satu komisioner.
"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memastikan seluruh komisionernya berada dalam satu suara sebelum menyampaikan pernyataan terkait keputusan penting, seperti penolakan berkas calon Pilkada,” kata Fajar dikutip dari keterangan tertulis di Semarang, Rabu (11/9/2024).
Dia menegaskan bahwa sistem kolektif kolegial yang seharusnya dijalankan oleh KPU perlu ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya dalam pengambilan keputusan akhir, tetapi juga dalam penyampaian informasi ke publik.
Baca Juga: Bertarung di Pilwakot Semarang, Ini Profil Yoyok Sukawi dan Agustina Wilujeng
Fajar khawatir, jika pernyataan Idham hanya bersifat personal, hal ini dapat memperkeruh proses persidangan sengketa pemilu di Bawaslu Kendal.
Menurutnya, kolektifitas dalam kepemimpinan KPU adalah hal mendasar untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga tersebut.
Selain itu, sistem kolektif kolegial seharusnya diterapkan di setiap level pengambilan keputusan.
"Tidak hanya dalam keputusan akhir, tetapi juga dalam langkah-langkah internal maupun eksternal setiap komisioner KPU," tegas Fajar.
Sebelumnya, Idham Kholik mengklaim bahwa penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal telah sesuai dengan Pasal 100 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Gubernur Jateng Sudah di Tangan KPU, Ini Penjelasannya
Menurutnya, partai yang telah mendaftarkan calon tidak bisa mencabut dukungan, dan pendaftaran hanya dilakukan satu kali.
Namun, kritik mengenai potensi kurangnya komunikasi antar komisioner KPU membuka perdebatan baru mengenai transparansi dan efisiensi lembaga ini dalam menghadapi dinamika politik di lapangan.
Berita Terkait
-
Gak Ngaruh Gempuran KIM, PDIP Ternyata Menang Banyak di Pilkada 2024, Ini Persentasenya!
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!