SuaraJawaTengah.id - Pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, yang mendukung keputusan KPU Kendal menolak berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, menuai sorotan tajam dari pengamat hukum.
Menurut Fajar Trio, keputusan tersebut harus merefleksikan sikap kelembagaan, bukan hanya pendapat personal salah satu komisioner.
"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memastikan seluruh komisionernya berada dalam satu suara sebelum menyampaikan pernyataan terkait keputusan penting, seperti penolakan berkas calon Pilkada,” kata Fajar dikutip dari keterangan tertulis di Semarang, Rabu (11/9/2024).
Dia menegaskan bahwa sistem kolektif kolegial yang seharusnya dijalankan oleh KPU perlu ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya dalam pengambilan keputusan akhir, tetapi juga dalam penyampaian informasi ke publik.
Fajar khawatir, jika pernyataan Idham hanya bersifat personal, hal ini dapat memperkeruh proses persidangan sengketa pemilu di Bawaslu Kendal.
Menurutnya, kolektifitas dalam kepemimpinan KPU adalah hal mendasar untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga tersebut.
Selain itu, sistem kolektif kolegial seharusnya diterapkan di setiap level pengambilan keputusan.
"Tidak hanya dalam keputusan akhir, tetapi juga dalam langkah-langkah internal maupun eksternal setiap komisioner KPU," tegas Fajar.
Sebelumnya, Idham Kholik mengklaim bahwa penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal telah sesuai dengan Pasal 100 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Bertarung di Pilwakot Semarang, Ini Profil Yoyok Sukawi dan Agustina Wilujeng
Menurutnya, partai yang telah mendaftarkan calon tidak bisa mencabut dukungan, dan pendaftaran hanya dilakukan satu kali.
Namun, kritik mengenai potensi kurangnya komunikasi antar komisioner KPU membuka perdebatan baru mengenai transparansi dan efisiensi lembaga ini dalam menghadapi dinamika politik di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami