SuaraJawaTengah.id - Pemerintah daerah diminta segera melakukan pemetaan penggunaan LPG 3 kg di sektor pertanian. Hal ini penting mengingat meningkatnya penggunaan LPG bersubsidi, terutama untuk pompa air di area pertanian, guna memastikan alokasinya tepat sasaran.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Semarang, Bayu Bagas Hapsoro, menekankan bahwa pemetaan ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan data penjualan atau distribusi LPG di wilayah pertanian di Jawa Tengah.
"Pemetaan ini perlu untuk memastikan apakah LPG digunakan sesuai peruntukannya, apakah untuk konsumsi pribadi atau produksi pertanian," jelas Bayu dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (30/9/2024).
Bayu juga menekankan bahwa penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian bertujuan menekan biaya produksi. Dengan biaya yang lebih rendah, harga kebutuhan pokok dapat lebih terkendali.
Baca Juga: Peta Politik Pilgub Jateng: Luthfi-Yasin Ancam Dominasi PDIP di Kandang Banteng
"Tugas negara adalah menjaga ketersediaan pangan yang terjangkau. Salah satu caranya adalah menekan biaya produksi di sektor pertanian," tambahnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 38/2019 jo. Perpres Nomor 71/2021, LPG subsidi diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 0,5 hektar, kecuali transmigran yang bisa memiliki lahan hingga 2 hektar. Petani tersebut harus mengelola tanaman pangan atau hortikultura sendiri, dengan mesin pompa air yang berdaya maksimal 6,5 Horse Power.
Pengawasan Ketat Penggunaan LPG Bersubsidi
Bayu mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian agar tetap sesuai peruntukan.
"Pemerintah perlu menetapkan standar acuan penggunaan LPG secara wajar untuk sektor pertanian, sehingga pemakaian yang tidak wajar bisa terdeteksi dan diambil tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memastikan bahwa penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian sejauh ini tidak menimbulkan masalah. Menurutnya, konsumsi LPG untuk pertanian dan nelayan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
-
Gasifikasi Batu Bara: Terobosan Energi atau Perjudian Rp180 Triliun?
-
Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Upayakan Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
-
Berdedikasi untuk Pertanian Indonesia, Mentan Amran Raih Penghargaan UNS Awards
-
Mentan Amran Dapat Anugerah UNS Awards, Tak Kuasa Menahan Haru Mengenang Peran Besar Sang Ibu
-
Mentan Amran Temukan Takaran MinyaKita Tak Sesuai di Daerah asal Jokowi
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Grobogan
-
Semarang Jadi Tuan Rumah Pembuka Superchallenge Super Prix 2025
-
BRI Purwodadi Bagi-bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
-
Berkat Program Speling, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
-
BRI Peduli Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Jatingaleh