SuaraJawaTengah.id - Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Jawa Tengah resmi naik dari Rp15.500 menjadi Rp18.000. Penyesuaian ini sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Agustus 2024.
Menurut Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, kenaikan HET LPG 3 kg ini telah melalui diskusi panjang dan berbagai survei.
"Sudah hampir 9 tahun tidak ada penyesuaian harga, sementara harga pasar untuk LPG sudah di atas HET. Setelah dilakukan survei, memang sudah saatnya harga disesuaikan," ujar Sudjarwanto pada Senin (30/9/2024).
Penyesuaian harga ini juga mengacu pada perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat. Menurutnya, angka kenaikan tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini.
Pengawasan Lapangan dan Pembentukan Tim Pemantau
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, Devita Ayu Mirandati, menyatakan bahwa penyesuaian HET harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan.
"Pemprov Jateng akan segera membentuk tim terpadu untuk memastikan konsumen membeli LPG sesuai HET," jelas Devita.
Tim tersebut akan mengawasi harga di tingkat agen dan pangkalan, yang saat ini tercatat ada 733 agen dan lebih dari 54.000 pangkalan di Jawa Tengah.
Meskipun pengawasan saat ini hanya dilakukan hingga tingkat pangkalan, pihak pemerintah berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut guna memperluas pemantauan hingga ke pengecer.
Baca Juga: Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan agar mendapatkan harga sesuai HET.
Dampak Biaya Produksi
Penyesuaian HET ini juga terkait dengan kenaikan biaya produksi yang tak dapat dihindari oleh pengusaha, seperti peningkatan upah tenaga kerja.
"Jawa Tengah baru melakukan penyesuaian HET setelah 9 tahun, menjadi provinsi ke-24 yang melakukannya," tambah Devita.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendukung program pendataan pembelian LPG subsidi dengan menggunakan KTP, yang bertujuan agar penyaluran LPG lebih tepat sasaran.
Sanksi untuk Pelanggaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
BRI Blora Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-130: Santunan untuk Anak-anak SLB Negeri Japon
-
Perbandingan Suzuki Karimun Kotak vs Hyundai Atoz Mana Lebih Cocok untuk Harian
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo