SuaraJawaTengah.id - Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Jawa Tengah resmi naik dari Rp15.500 menjadi Rp18.000. Penyesuaian ini sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Agustus 2024.
Menurut Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, kenaikan HET LPG 3 kg ini telah melalui diskusi panjang dan berbagai survei.
"Sudah hampir 9 tahun tidak ada penyesuaian harga, sementara harga pasar untuk LPG sudah di atas HET. Setelah dilakukan survei, memang sudah saatnya harga disesuaikan," ujar Sudjarwanto pada Senin (30/9/2024).
Penyesuaian harga ini juga mengacu pada perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat. Menurutnya, angka kenaikan tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini.
Pengawasan Lapangan dan Pembentukan Tim Pemantau
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, Devita Ayu Mirandati, menyatakan bahwa penyesuaian HET harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan.
"Pemprov Jateng akan segera membentuk tim terpadu untuk memastikan konsumen membeli LPG sesuai HET," jelas Devita.
Tim tersebut akan mengawasi harga di tingkat agen dan pangkalan, yang saat ini tercatat ada 733 agen dan lebih dari 54.000 pangkalan di Jawa Tengah.
Meskipun pengawasan saat ini hanya dilakukan hingga tingkat pangkalan, pihak pemerintah berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut guna memperluas pemantauan hingga ke pengecer.
Baca Juga: Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan agar mendapatkan harga sesuai HET.
Dampak Biaya Produksi
Penyesuaian HET ini juga terkait dengan kenaikan biaya produksi yang tak dapat dihindari oleh pengusaha, seperti peningkatan upah tenaga kerja.
"Jawa Tengah baru melakukan penyesuaian HET setelah 9 tahun, menjadi provinsi ke-24 yang melakukannya," tambah Devita.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendukung program pendataan pembelian LPG subsidi dengan menggunakan KTP, yang bertujuan agar penyaluran LPG lebih tepat sasaran.
Sanksi untuk Pelanggaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati