SuaraJawaTengah.id - Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Jawa Tengah resmi naik dari Rp15.500 menjadi Rp18.000. Penyesuaian ini sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Agustus 2024.
Menurut Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, kenaikan HET LPG 3 kg ini telah melalui diskusi panjang dan berbagai survei.
"Sudah hampir 9 tahun tidak ada penyesuaian harga, sementara harga pasar untuk LPG sudah di atas HET. Setelah dilakukan survei, memang sudah saatnya harga disesuaikan," ujar Sudjarwanto pada Senin (30/9/2024).
Penyesuaian harga ini juga mengacu pada perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat. Menurutnya, angka kenaikan tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini.
Pengawasan Lapangan dan Pembentukan Tim Pemantau
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, Devita Ayu Mirandati, menyatakan bahwa penyesuaian HET harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan.
"Pemprov Jateng akan segera membentuk tim terpadu untuk memastikan konsumen membeli LPG sesuai HET," jelas Devita.
Tim tersebut akan mengawasi harga di tingkat agen dan pangkalan, yang saat ini tercatat ada 733 agen dan lebih dari 54.000 pangkalan di Jawa Tengah.
Meskipun pengawasan saat ini hanya dilakukan hingga tingkat pangkalan, pihak pemerintah berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut guna memperluas pemantauan hingga ke pengecer.
Baca Juga: Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan agar mendapatkan harga sesuai HET.
Dampak Biaya Produksi
Penyesuaian HET ini juga terkait dengan kenaikan biaya produksi yang tak dapat dihindari oleh pengusaha, seperti peningkatan upah tenaga kerja.
"Jawa Tengah baru melakukan penyesuaian HET setelah 9 tahun, menjadi provinsi ke-24 yang melakukannya," tambah Devita.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendukung program pendataan pembelian LPG subsidi dengan menggunakan KTP, yang bertujuan agar penyaluran LPG lebih tepat sasaran.
Sanksi untuk Pelanggaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama