Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:41 WIB
Empat napi kasus terorisme mengucapkan ikrar setia pada NKRI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/10/2024). [ANTARA/HO-Lapas Pasir Putih]

SuaraJawaTengah.id - Empat narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam prosesi resmi yang digelar pada Kamis (10/10/2024).

Ikrar ini menjadi simbol penting dalam upaya deradikalisasi serta langkah awal menuju reintegrasi sosial para napiter ke masyarakat.

Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Roedy Widodo, menyambut baik keputusan tersebut.

“Ikrar ini adalah komitmen nyata untuk kembali kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, sekaligus menjadi momen penting untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik,” ujarnya dikutip dari ANTARA. 

Baca Juga: Sumbang 71 Emas di PON, Atlet Jawa Tengah Diganjar Bonus Jutaan Rupiah

Dengan ikrar ini, keempat napiter diproyeksikan akan dipindahkan dari Lapas Pasir Putih, yang menerapkan pengamanan supermaksimum, ke lembaga pemasyarakatan lain di Nusakambangan dengan tingkat pengamanan lebih rendah.

Namun, keputusan final mengenai penempatan mereka akan ditentukan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Langkah ini tak hanya menandakan transformasi individual, tetapi juga merupakan bagian dari strategi BNPT dan lembaga terkait dalam memastikan bahwa narapidana kasus terorisme dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan semangat kebangsaan yang utuh.

Load More